Raperda Diminta Tidak Tumpang Tindih Soal Penyelengaraan Usaha Hiburan

Raperda Diminta Tidak Tumpang Tindih Soal Penyelengaraan Usaha Hiburan

RAPAT: Anggota DPRD hadir saat rapat paripurna PURBALINGGA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelengaraan usaha hiburan diminta tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya. Terutama dalam hal perizinan penyelenggaraan usaha hiburan. https://radarbanyumas.co.id/dprd-purbalingga-usulkan-empat-raperda-prakarsa-termasuk-penyelenggaraan-hiburan/ Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Fraksi Partai Golkar) DPRD Kabupaten Purbalingga Adhi Irdianto, Kamis (27/5). Poin tersebut masuk dalam tanggapan/jawaban Fraksi Partai Golkar atas pendapat bupati terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna. "Mekanisme perizinan dalam Raperda ini, harus menyesuaikan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta, Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," ujarnya. Raperda yang tengah disusun juga harus mempertimbangkan aspek-aspek yang telah diatur dalam Raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan, yang sedang dalam proses penetapan. "Sehingga, tidak akan menimbulkan tumpang tindih aturan," imbuhnya. Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Purbalingga Miswanto mengatakan, Raperda tentang penyelengaraan usaha hiburan diminta tak menjadi penghalang bagi hadirnya investasi usaha di Kabupaten Purbalingga. Meski, diakui perlu memperhatikan aspek sosial budaya, religiusitas dan local wisdom. Rapat Paripurna penyampaian jawaban Fraksi terhadap pendapat Bupati atas Raperda Prakarsa DPRD tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj. Tenny Juliawaty dan dihadiri Wakil Bupati Purbalingga Sudono. Sementara itu, demi efektifitas pelaksanaan Rapat Paripurna dalam situasi pandemi Covid-19. Maka penyampaian tanggapan dan atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap pendapat Bupati, diserahkan langsung oleh perwakilan Fraksi kepada Wakil Bupati Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: