Penyelenggara Tempat Hiburan Terancam Denda Jika Izinkan Anak Dibawah Umur Masuk ke Lokasi

Penyelenggara Tempat Hiburan Terancam Denda Jika Izinkan Anak Dibawah Umur Masuk ke Lokasi

RAPAT PARIPURNA: Rapat paripurna penyampaian pendapat bupati terkait Raperda Prakarsa DPRD. PURBALINGGA - Sanksi tegas menunggu penyelenggara tempat hiburan "nakal" yang mengizinkan anak di bawah umur dan pelajar berseragam, masuk ke tempat hiburan. Penyelenggara tempat hiburan diancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. https://radarbanyumas.co.id/pasar-badog-purbalingga-diusulkan-dipindah/ https://radarbanyumas.co.id/dprd-purbalingga-usulkan-empat-raperda-prakarsa-termasuk-penyelenggaraan-hiburan/ Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Purbalingga. Dalam Pasal 16 Raperda itu mengatur sejumlah larangan. Termasuk menerima pengunjung di bawah umur 18 tahun dan mengijinkan pengunjung yang mengenakan seragam sekolah. “Ini banyak dilanggar olehpenyelenggara tempat hiburan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Puput Adi Purnomo, usai Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Bupati atas 4 Raperda Prakarsa DRPD, Selasa (25/5). Dia menambahkan, pada pasal 18, penyelenggara tempat hiburan dibebani sejumlah kewajiban. Meliputi mencegah terjadinya peredaran dan pemakaian obat dan barang dan minuman terlarang di tempat usahanya. Serta mencegah terjadinya kegiatan perjudian dan prostitusi atau perbuatan lainnya yang mendekati perzinahan di tempat usahanya. “Termasuk juga menghentikan kegiatan hiburan secepatnya setelah jangka waktunya berakhir atau setelah izinnya dicabut. Ini yang sering dilanggar,” tambahnya. Sebelumnya, DPRD menyerahkan 4 Raperda Prakarsa. Masing-masing Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang disusun oleh Komisi I. Raperda Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Purbalingga (Komisi II), Raperda Tentang Kepemudaan (Komisi III) dan Raperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purbalingga. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam pendapatnya menyebutkan, pihaknya akan selektif dalam memberikan izin terhadap usaha tempat hiburan di Purbalingga. Karena usaha hiburan berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat. Terhadap usaha hiburan yang sudah berjalan juga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian. Agar dalam kegiatannya tidak menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya, antara lain tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya. Bupati mendukung, terwujudnya raperda tersebut untuk menjamin kepastian hukum bagi usaha tempat hiburan. Hal itu diharapkan mampu mendorong tumbuhnya kegiatan kepariwisataan dan mendorong Purbalingga sebagai daerah tujuan wisata yang potensial. “Raperda ini diharapkan mampu menarik bagi dunia investasi pariwisata dan dunia investasi pada umumnya,” ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: