40 Ribu Kendaraan di Purbalingga Nunggak Pajak

40 Ribu Kendaraan di Purbalingga Nunggak Pajak

URUS PAJAK: Sejumlah warga tengah mengurus pajak di Samsat Purbalingga. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UP2D)/Samsat Kabupaten Purbalingga mencatat, nyaris 40 ribu kendaraan bermotor di Kabupaten Purbalingga nunggak pajak. Sejumlah kendaraan terancam menjadi kendaraan "bodong", jika pemiliknya tak kunjung membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK. https://radarbanyumas.co.id/penerimaan-pajak-membaik-tanda-ekonomi-pulih/ Hal itu diungkapkan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UP2D/Samsat Kabupaten Purbalingga Dicky Setyo Indaryono, Rabu (19/5). "Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor bervariasi, mulai dari telat dalam hitungan hari, bulan hingga lebih dari 5 tahun," ungkapnya. Dia menambahkan, potensi pajak kendaraan bermotor yang belum terbayar di Kabupaten Purbalingga nilainya mencapai Rp 9 miliar. “Data sampai akhir 2021 sekitar hampir 40 ribu kendaraan bermotor di purbalingga yang tidak pajak ulang," tambahnya. Dia mengatakan, kesadaran masyarakat Purbalingga untuk membayar pajak kendaraan dinilai masih minim. "Ada beberapa hal yang membuat masyarakat menunda membayar pajak kendaraan bermotor. Salah satunya karena kesulitan ekonomi pada masa pandemi Covid-19," katanya. Dicky mengatakan, jika tak kunjung membayar pajak, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan bermotor yang STNK nya lebih dua tahun tidak dibayarkan pajaknya. Maka akan dilakukan penghapusan Nomor Regident Kendaraan Bermotor. “Bisa dihapus dari daftar, tidak sah dioperasikan di jalan. Namun, kita masih tahap sosialisasi edukasi ke masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, dia mendorong para pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat untuk memanfaatkan keringanan pembayaran pajak berupa pemutihan atau penghapusan denda pajak. Program yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut berlaku pada 6 Mei hingga 6 September 2021. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: