Perusahaan Terancam Denda 5 Persen Jika Tidak Memberikan THR

Perusahaan Terancam Denda 5 Persen Jika Tidak Memberikan THR

BERANGKAT: Buruh salah satu PMA di Purbalingga saat jam keberangkatan kerja. PURBALINGGA - Total besaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 di Kabupaten Purbalingga mencapai Rp 93 miliar. Dengan asumsi jumlah total pekerja 47 ribuan dikalikan UMK Rp 1.988.000. Dengan jumlah puluhan perusahaan besar dan lainnya sedang dan kecil. https://radarbanyumas.co.id/sepuluh-hari-776-aduan-thr-dari-tak-mampu-bayar-sampai-laporan-perusahaan-bayar-thr-dicicil/ https://radarbanyumas.co.id/jokowi-saya-telah-menandatangani-pp-thr-dan-gaji-ke-13-untuk-pns-cpns-tni-polri-pensiunan-penerima-tunjangan/ “Kita sudah melakukan monitoring sejak 19 April lalu dari 85 persen pekerja. Itu sudah mewakili. Harapan kami, semua pelaku usaha khususnya perusahaan besar bisa melaksanakan sesuai aturan pemerintah. Yaitu memberikan THR bagi pekerjanya,” tutur Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Purbalingga Edhy Suryono, Minggu (2/5). THR wajib diberikan pada pekerja atau buruh. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran pemberian THR ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia. Lebih lanjut dikatakan, tanpa persetujuan maupun kesepakatan serikat pekerja dengan perusahaan, maka THR tidak bisa diberikan bertahap. Jumlah buruh di Kabupaten Purbalingga di pabrik yang disampling hingga 85 persen ada 40 ribu lebih, dengan jumlah perusahaan 50 lebih yang disurvei kesiapannya. “Kalaupun perusahaan sedang kesulitan keuangan, maka harus dibuktikan dengan laporan dan kesepakatan dengan pekerja melalui serikat pekerja, tanpa itu, maka sudah melanggar,” tambahnya. Pemberian THR maksimal sepekan sebelum hari H lebaran. THR diberikan dengan besaran satu bulan gaji atau upah. Untuk Kabupaten Purbalingga UMK 2021 sebesar Rp 1.988.000. “Kalau tahun 2020 lalu karena pandemi covid-19, maka perusahaan diberikan waktu jika tidak bisa memberikan THR penuh dalam H-7, maka bisa dibayarkan sisanya di Desember. Namun kali ini tidak, maksimal H-7 sudah harus klir,” tegasnya. Ketika ada yang melanggar, maka pengusaha bisa terkena sanksi denda 5 persen dari THR yang harus diberikan. Lalu tidak mengurangi kewajiban THR yang harus diberikan dan juga tetap wajib membayarkan THR, sesuai kesepakatan. Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Purbalingga Mulyono mengungkapkan, pihaknya dan Apindo tahun ini tidak dilibatkan dalam monitoring UMK maupun THR oleh dinas. Namun pihaknya tetap memantaunya dan menerima laporan. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: