Maksimal 10 Hari Tinggal di Rumah Singgah Bojong Purbalingga, Upayakan PGOT Miliki Keterampilan

Maksimal 10 Hari Tinggal di Rumah Singgah Bojong Purbalingga, Upayakan PGOT Miliki Keterampilan

DIAMANKAN: Peminta-minta dengan dandanan siilver saat akan dibawa ke rumah singgah Bojong. DOK PURBALINGGA - Rumah Singgah Perlindungan Sosial yang dikelola Dinsos Dalduk KB P3A Purbalingga di Kelurahan Bojong Kecamatan Purbalingga, sampai saat ini sedang mengupayakan agar memiliki pelatihan keterampilan yang signifikan. Pasalnya, pelatihan berguna meminimalkan pasien rumah singgah agar bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya. https://radarbanyumas.co.id/kota-purbalingga-aman-dari-peredaran-rokok-ilegal/ https://radarbanyumas.co.id/perizinan-toko-modern-bakal-dipending-jika-tidak-kerjasama-dengan-umkm-lokal/ Meski begitu, rumah singgah terus menangani PGOT (pengamen, gelandangan dan orang terlantar, red) serta anak jalanan. Secara umum pelatihan keterampilan yang besar belum dimiliki. Namun hanya program pelatihan kecil seperti pembuatan kecap dan pelatihan skala mudah lainnya. Kepala Dinsos Dalduk KB P3A Purbalingga Raditya Widayaka menjelaskan, pihaknya sepakat jika ada pelatihan bagi para PGOT yang terjaring razia. Harapannya mereka bisa kembali ditengah masyarakat dengan lebih potensial dan tidak kembali ke jalanan. Hanya saja, sarana dan prasarana rumah singgah belum memadai. Setiap tahun harapannya ada anggaran yang memungkinkan untuk mengembangkan pelatihan yang lebih komprehensif. “Sebenarnya rumah singgah hanya diperuntukkan sementara maksimal 10 hari. Namun sudah melayani pemeriksaan medis, termasuk HIV, bimbingan spiritual dan materi lainnya,” katanya. Lebih lanjut dikatakan, pihaknya selalu siap saat misalnya ada razia gabungan Sat Pol PP, untuk kendaraan dan personel. Kemudian rumah singgah juga terbuka terus untuk menampung hasil razia. Hanya saja, biasanya belum sampai 10 hari ada yang sudah dinilai bisa dikembalikan. Setiap hari ditentukan piket. Jika sudah ada pasien, maka prosedur yang dilakukan ada pemeriksaan, pencacatan korban dan upaya yang harus diterapkan. “Rumah singgah hanya untuk maksimal 10 hari. Lepas dari itu atau bagi yang diketahui alamat jelasnya akan dikembalikan dan yang tidak, akan diteruskan ke Panti Rehabilitasi milik propinsi,” tambahnya. Dirinya mencontohkan, saat ada pasien maka akan ditangani berurutan. Mulai dari saat baru data, hasil razia Sat Pol PP, korban atas dasar laporan masyarakat dan lainnya. Lalu dilakukan penerapan penanganan sesuai yang dibutuhkan. “Khusus untuk PGOT, paling tidak secara mental mereka akan digembleng. Jadi tidak seperti sebelum ada shelter, saat kena razia didata dan kembali berkeliaran. Saat ini jika belum ada pelatihan tertentu, masih kerap ditemukan wajah lama terjaring razia Satpol PP," terangnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: