Per Bulan, Polres Purbalingga Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Per Bulan, Polres Purbalingga Ungkap Tiga Kasus Narkoba

UNGKAP KASUS: Tersangka penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satresnarkoba selama bulan Maret. ISTIMEWA PURBALINGGA - Setiap bulan Polres Purbalingga mengungkap dua hingga tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan tersendiri. https://radarbanyumas.co.id/pengemudi-mengantuk-avanza-masuk-sawah-di-bukateja/ https://radarbanyumas.co.id/puluhan-botol-miras-dirazia-polsek-kaligondang/ “Perlu diperkuat kerja sama dan sinergitas baik dalam penindakan maupun sosialisasi pencegahan. Harapannya bisa meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Purbalingga,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, Jumat (16/4). Di bulan Maret, Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap empat kasus penyalanggunaan narkoba. Total ada lima tersangka yang berhasil diamankan dari sejumlah kasus. Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan, kasus tersebut di berbagai lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga. Kasus yang pertama diungkap yaitu terkait kepemilikan psikotropika. Satu tersangka berinisial WS (20) warga Kecamatan Rembang Kabupaten PurbaIingga diamankan di wilayah Kecamatan Purbalingga, 12 Maret 2021. Barang bukti yang diamankan tersangka diantaranya 11 butir obat terlarang jenis Aprazolam, 50 butir obat terlarang jenis Tramadol, 2 keping Kartu ATM dan satu telepon genggam. "Modus tersangka WS membeli obat terlarang jenis Aprazolam dan Tramadol secara online melalui aplikasi jual beli. Setelah barang sampai kemudian obat terlarang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri," katanya. Selanjutnya dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Untuk kasus ini, dua orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama berinisial berinisial M (41) warga Kecamatan Karangreja diamankan, 16 Maret 2021. Tersangka diamankan petugas di wilayah Kecamatan Karangreja dengan barang bukti 0,59 gram narkotika jenis sabu. Satu tersangka lain berinisial berinisial S (28) warga Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Dia diamankan di wilayah Kecamatan Padamara dengan barang bukti 1,12 gram sabu, Kamis 25 Maret 2021. Sedangkan satu kasus lainnya terkait narkotika jenis tembako sintetis. Dua tersangka yang merupakan penjual dan pengedar berhasil diamankan di sekitar Jembatan Linggamas Kecamatan Kemangkon, Sabtu 20 Maret 2021. Tersangka yang diamankan yaitu TFA (19) selaku penjual dan WRP (19) pembeli tembako sintetis tersebut. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima linting yang didalamnya berisi tembako sintetis dengan berat 1,02 gram, dua paket tembako sintetis dalam plastik klip dengan berat 0,6 gram, dua telepon genggam dan satu sepeda motor. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: