Tahanan Kabur Ditembak Kakinya, Lima Tahanan yang Nekat Kabur Akhirnya Tertangkap Semua, Dikenakan Pasal Tamba
DITANGKAP: Polisi menghadirkan empat tahanan kabur yang kembali tertangkap. ISTIMEWA PURBALINGGA - Polres Purbalingga akhirnya berhasil menangkap seluruh tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Polres Purbalingga. Tahanan terakhir berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 6 April lalu. Tahanan berinisial H alias Sutung (35), residivis kasus pencurian dengan pemberatan warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Dia terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya, karena akan melarikan diri ketika hendak ditangkap oleh polisi. https://radarbanyumas.co.id/satu-dari-lima-tahanan-yang-menjebol-sel-tahanan-polres-purbalingga-tertangkap-di-rumah-teman-wanitanya-di-mrebet/ Tahanan terakhir yang berhasil ditangkap merupakan penggagas pelarian. Dia juga sudah berulangkali melarikan diri dari sel tahanan, sebelum kembali ditangkap. Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, lima tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Purbalingga akhir Maret lalu sudah berhasil ditangkap seluruhnya. "Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda," katanya, saat jumpa pers penangkapan kelima tahanan kabur tersebut, Rabu (14/4). Dijelaskan, tahanan yang pertama diamankan yaitu tersangka kasus narkoba bernama Sarjono (30) warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet. Dia diamankan di rumah saudaranya wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet, pada Kamis (25/3) lalu. Kemudian tiga tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada Senin (29/3). Mereka AW (29) tersangka kasus narkoba warga Pengadegan, DDP (24) tersangka kasus pencurian warga Kedungmenjangan, serta WFK (22) tersangka kasus narkoba warga Bojongsari. "Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung," imbuhnya. Dalam jumpa pers tersebut pihaknya hanya menghadirkan empat tahanan yang kembali tertangkap. Sebab, satu tahanan lainnya sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. "Satu tersangka sudah dipindahkan ke Rutan (Kelas II B) Purbalingga," lanjutnya. Kelima tahanan akan dikenakan pasal tambahan. Yakni, pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: