Sanksi Pelanggar Prokes Terkendala Aturan, Masih Tunggu Perbup, Hanya Bisa Menghimbau
BERKERUMUN: Warga berkerumun di alun-alun Purbalingga. DOK RADARMAS PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga mengakui masih banyak warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Namun, pihaknya tidak bisa menindak para pelanggar prokes karena terbentur aturan. https://radarbanyumas.co.id/dibuka-lalu-ramai-petugas-tertibkan-pengunjung-alun-alun-purbalingga-yang-sampai-tengah-malam/ https://radarbanyumas.co.id/pkl-kuliner-di-purbalingga-dapat-toleransi-bisa-buka-lebih-malam/ Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga Suroto. "Kami hanya bisa memberikan imbauan kepada masyarakat untuk patuh prokes. Untuk penindakan kami masih belum bisa," kata mantan Kabat Humas Setda Purbalingga ini. Dia menjelaskan, sebenarnya Pemkab Purbalingga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Penyakit untuk menegakkan prokes. Namun, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh karena perda belum memiliki peraturan turunan yakni Peraturan Bupati (Perbup). "Penegakkan Perda Penanggulangan Penyakit bisa dilakukan setelah Perbup turun. Terkait aturan turunan dan sanksi ada di dalam Perbup," jelasnya. Dia mengaku, sudah mengajukan draft Perbup turunan dari Perda Penanggulangan Penyakit. Namun, Perbup-nya belum turun. Sehingga pihaknya masih belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran prokes di Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan pantauan Radarmas, masih terlihat warga yang abai terhadap prokes. Salah satunya terlihat di wahana baru di sebelah selatan Alun-alun Purbalingga. Di lokasi tersebut banyak warga yang tidak menggunakan masker. Beberapa orang menggunakan masker tapi tidak digunakan untuk menutup mulut dan hidung, namun hanya dikalungkan. Selain itu, warga juga tidak menjaga jarak. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: