Gugatan Praperadilan Gugur, Hakim Tolak Gugatan Pengacara Tersangka Aborsi

Gugatan Praperadilan Gugur, Hakim Tolak Gugatan Pengacara Tersangka Aborsi

PURBALINGGA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menolak permohonan gugatan praperadilan, terkait penetapan status tersangka kasus aborsi. Gugatan dilakukan oleh tim pengacara tersangka Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang. https://radarbanyumas.co.id/kapolres-purbalingga-klaim-penetapan-tersangka-sesuai-prosedur-kasus-pra-peradilan-tersangka-aborsi/ Kepastian itu, terjadi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Purbalingga, Rabu (31/3) malam. Dalam sidang praperadilan yang digelar, Hakim PN PurbaIingga Mochamad Umaryaji memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon. Selain itu, menetapkan bahwa penetapan tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Menyikapi hal itu, Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto melalui Wakapolres PurbaIingga Kompol Sopanah menyampaikan bahwa penetapan tersangka kasus aborsi yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga sudah sesuai prosedur. Hal itu juga dikuatkan dengan bukti permulaan yang cukup sehingga prosesnya berlanjut. Wakapolres menjelaskan dengan putusan sidang praperadilan tersebut maka kasus aborsi dengan tersangka Rinah Supriyono (49) akan dilanjutkan diprosesnya sesuai ketentuan. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purbalingga dan telah dinyatakan lengkap atau P21. "Dengan demikian proses selanjutnya yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses sidang," jelasnya, Kamis (1/4). Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Purbalingga di pra paperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Kapolres di pra peradilkan, terkait penetapan tersangka Rinah Supriyono (49) warga Desa Bodas Karangjati, Kecamatan Rembang. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga. Sidang gugatan pra peradilan kasus tersebut, digelar perdana, Senin (29/3). Gugatan pra peradilan dilayangkan oleh keluarga tersangka melalui kuasa hukum Ananto Widagdo. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: