89 Warga Negara Asing Bekerja di Purbalingga

89 Warga Negara Asing Bekerja di Purbalingga

PENGECEKAN: Tim Pora Purbalingga saat mengecek salah satu lembaga sosial milik Korea, tahun lalu. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga melalui Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga memiliki catatan data, tenaga kerja asing (TKA) hingga tahun 2021 ini sebanyak 89 orang. Ada kewarganegaraan Korea dan Malaysia. Mereka rata-rata bekerja di pabrik, termasuk pabrik rambut dan bulu mata pada perusahaan penanaman modal asing (PMA). https://radarbanyumas.co.id/di-purbalingga-pencari-pekerjaan-didominasi-perempuan-setahun-bisa-15-504-orang-yang-mencari-pekerjaan/ Kepala Dinaker Purbalingga, Edhy Suryono mengatakan, hampir tidak ada penambahan setiap tahun. Merekapun diakui tunduk pada aturan di Indonesia. Diantaranya administrasi kependudukan dan saat mengurus keperluan di Purbalingga. “Tidak ada yang memiliki KTP sini. Mereka juga cenderung tidak bermasalah. Kalaupun ada permasalahan secara administratif, biasanya tim dari imigrasi yang turun,” ujarnya, Selasa (24/2). Pihaknya hanya memiliki data bagi orang asing yang bekerja atau sebagai pekerja di Purbalingga. Kalau data semua orang asing yang tinggal di Kabupaten Purbalingga diurus oleh Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing, red). Timpora terdiri dari berbagai unsur, melakukan sidak sampel, pabrik dan lembaga sosial milik orang asing. Tim dikordinatori oleh Divisi Keimigrasian Kantor Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah Data dari Timpora, pengawasan orang asing sudah dimulai saat orang asing mengurus visa untuk mengunjungi Indonesia. Dalam tahap ini, pemohon visa akan ditanya maksud dan tujuan mengunjungi Indonesia. Ketika sudah sampai di Indonesia, petugas imigrasi yang ada di Bandara maupun pelabuhan juga akan melakukan hal serupa. Dia berpesan kepada tim tersebut untuk tidak segan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan orang asing apabila melanggar aturan. Ketika orang asing itu melanggar pidana umum, berarti kepolisian yang bergerak dan pelanggaran lain ditindak sesuai tupoksi instansi masing-masing. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: