Bupati Tiwi: Tambang Kemangkon Tutup Sampai April
PURBALINGGA - Aktivitas penambangan galian golongan C Sungai Serayu di Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon resmi ditutup sementara selama dua bulan. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon yang langsung turun tangan dengan Forkopimda, Selasa (16/2). Hal itu sebagai upaya mengevaluasi dan mengkaji kembali serta mengatasi jalan yang rusak. https://radarbanyumas.co.id/jembatan-akses-ke-lokasi-penambangan-galian-c-di-bukateja-dibongkar/ “Pro dan kontra tetap ada. Saya minta, meski keputusan ini tidak memuaskan para pihak, kami harus tegas memutuskan penutupan atau off sementara. Setidaknya April jalan akan mulai diperbaiki. Warga diminta tidak ada lagi persoalan dengan penambang persoalan selama penutupan,” tegasnya dalam rapat bersama dengan warga dan perwakilan penambang di Kantor Kecamatan Kemangkon pada hari yang sama. Menurutnya wewenang penghentian atau penutupan sementara ini adalah hal yang sah manakala perizinan yang ada berdampak pada kondusivitas masyarakat. https://radarbanyumas.co.id/di-kemangkon-aksi-blokir-jalan-berakhir-ricuh-warga-lapor-polisi-soal-kisruh-tambang-galian-c/ Penutupan sementara dalam rangka evaluasi ini akan berlangsung kurang lebih 2 bulan. Bupati juga memastikan, tahun 2021 ini akan dilakukan perbaikan ruas jalan tersebut. “Pemkab Purbalingga sudah anggarkan Rp 3,2 miliar untuk pembangunan Penican - Kemojing dari DAK. Saat ini sedang proses lelang, setelah itu awal bulan April pembangunan jalan harus sudah bisa direalisasikan. Sehingga dengan adanya perbaikan ini tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan,” ungkapnya. Saat audiensi, salah satu permasalahan disebutkan mobilitas pengangkut galian C telah merusak jalan ruas Panican - Kemojing. “Kita juga lakukan evaluasi penataan kajian terhadap regulasi sekaligus evaluasi, apakah selama ini penambang yang berizin sudah sesuai UKL-UPL dan sebagainya,” imbuhnya. Di sisi lain Pemkab Purbalingga juga akan memberikan kompensasi bagi para penambang galian C yang sudah mengantongi izin dari Pemprov Jateng itu. Diantaranya Bupati akan merekomendasikan perpanjangan masa berlaku izin penambangan kepada Pemprov Jateng untuk mengganti waktu penghentian sementara aktifitas penambangan ini. Seperti diberitakan, karena muncul konflik berkepanjangan, jajaran DPRD Purbalingga meminta tambang Kemangkon dihentikan sementara. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan perwakilan penambang dan warga tendampak, Senin (15/2) kemarin. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: