Kinerja Pemerintahan Terancam Terganggu, Buntut Mundurnya Pelantikan Bupati Purbalingga
TERGANGGU: Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sudah diserahkan Januari lalu, sudah bisa direalisasikan untuk kegiatan pembangunan melalui OPD terkait. PURBALINGGA - Pelantikan Bupati dan Wabup terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 yang diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan, dinilai bisa menganggu kinerja pemerintahan. Misalnya jalannya pelaksanaan proyek atau kegiatan fisik dan nonfisik. Lalu penataan birokrasi. “Kalau hanya mundur maksimal sebulan, tidak terlalu terasa. Namun jika berbulan- bulan, maka jelas terasa ancaman gangguan kinerjanya. Kalau hanya sebulan, mungkin Sekda masih bisa mengatasi,” jelas Dosen FISP Unsoed Purwokerto, Indaru Setyonurprojo, Rabu (10/2). https://radarbanyumas.co.id/pelantikan-diundur-bupati-tiwi-jangan-terlalu-lama-mundurnya-karena-banyak-pr-dan-kegiatan/ Secara birokrasi, seorang bupati definitif bisa menata kembali jajarannya etrhitung enam bulan usai resmi dilantik. Semakin mundur pelantikan bahkan sampai setengah tahun, maka secara politis akan terasa. “Kalau kinerja dalam pelaksanaan anggaran di OPD yaang membidangi pekerjaan fisik akan terasa saat seorang kepala atau pimpinan tidak ada secara definitif. Ini yang seharusnya dipertimbangkan pemerintah,” tambahnya. Dosen asli Purbalingga ini juga sepakat bupati terpilih petahana Dyah Hayuning Pratiwi, yang berharap pengunduran jadwal pelantikan jangan terlalu lama. Karena banyak program pembangunan yang harus bergerak cepat. Meski begitu, Tiwi menurutnya tak bisa berbuat banyak atas mundurnya jadwal pelantikan. Karena sudah sistematis secara aturan dari pemerintah pusat melalui kementerian. Karenanya bupati petahana hanya bisa menunggu perintah Gubernur untuk menyiapkan Pelaksana Harian (PKH) oleh Sekda Purbalingga. Yaitu per 17 Februari 2021. Lebih lanjut dikatakan, secara pelaksanaan anggaran, DPA sudah turun di semua OPD, tinggal pelaksanaan. Karenanya, dirinya khawatir ketika masih belum ada bupati definitif, penyerapan anggaran juga terganggu alias tidak optimal di tahun 2021 ini. Terlebih saat ini pekerjaan fisik atau pembangunan sudah bisa dilaksanakan, minimal dilelangkan. Karena anggaran sudah bisa dicairkan oleh OPD terkait. Misalnya untuk proyek pembangunan jalan hingga sampai pada pencairan dana-dana bantuan pemerintah ke desa. Seperti diberitakan, pengunduran jadwal pelantikan itu berdasar Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021. Surat tersebut dikirimkan kepada 32 Gubernur yang wilayahnya melaksanakan Pilkada serentak. Perihal suratnya adalah Penugasan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Daerah. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: