Di Purbalingga, 138 Honorer K2 Diangkat Menjadi PPPK, 7 Orang Tidak Lolos Passing Grade
PENGAMBILAN SUMPAH: Para PPPK saat diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Purbalingga. PURBALINGGA - Sebanyak 138 pegawai yang berasal dari Honorer Kategori Dua (K-2) Pemkab Purbalingga menandatangani perjanjian kerja. Mereka juga menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan diambil sumpah/janjinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Pendapa Dipokusumo, Selasa (9/2). PPPK tersebar di beberapa OPD. Seperti di lingkungan Dinas Kesehatan 17 orang, Dinas Pertanian 56 orang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 25 orang. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga, Heriyanto SPd MSi menuturkan, setelah penerimaan SK PPPK, mereka berkewajiban untuk menghadap ke OPD masing-masing. https://radarbanyumas.co.id/kuota-p3k-di-banyumas-diusulkan-200-orang-untuk-guru-wb-smp/ Para ASN PPPK itu diminta segera memproses Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar untuk memulai penggajian, yang dihitung sejak Januari 2020. PPPK yang diambil sumpahnya merupakan formasi tahun 2020. Mereka adalah eks tenaga honorer K2 berdasarkan database BKN (Badan Kepegawaian Negara) sejumlah 146 orang. “Setelah dilakukan seleksi kompetensi dengan CAT UNBK terdapat 7 orang yang tidak lolos passing grade, yaitu guru 6 orang, dan 1 tenaga kesehatan. Sampai dengan pengusulan Nomor Induk PPPK sayangnya terdapat satu orang yang sudah memasuki masa pensiun TMT 1 Juli 2020,” papar Heriyanto. Sementara itu Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengatakan momen ini merupakan momen yang ditunggu tunggu setelah penantian panjang dari para Honorer K-2. Untuk bisa sampai pada posisi ini, tentu butuh perjuangan yang luar biasa, karena kebanyakan sudah lama mengabdi. “Bapak-ibu patut bersyukur dengan diangkat menjadi PPPK. Tunjukkan rasa syukur dengan bekerja dengan baik dan semangat," katanya. Seperti diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ada dua jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Sebagai ASN memiliki 3 tugas utama. Diantaranya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Bupati juga mengungkapkan, ASN PPPK juga akan dilakukan penilaian kinerja dari atasan masing-masing. "Atasan akan menilai bagaimana integritas saudara, kinerja saudara dan loyalitas saudara. Ini akan berbicara apakah kontrak berlanjut atau dihentikan," tegasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: