Jam Masuk dan Pulang Karyawan Pabrik di Purbalingga Diatur, Dinnaker: Jeda Per 30 Menit
DIATUR: Jam masuk dan pulang karyawan pabrik bakal diatur, agar tak terjadi kerumunan. PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bakal melakukan pembatasan kegiatan di sektor industri, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang ditingkatkan, 11-25 Januari mendatang. Jam kerja karyawan di sektor industri, akan diatur untuk mengurangi kerumuman, saat kedatangan dan kepulangan karyawan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga Edi Suryono kepada Radarmas, Jumat (8/1). https://radarbanyumas.co.id/purbalingga-juga-psbb-atau-ppkm-bupati-obwis-khusus-bagi-warganya-ditutup-bagi-warga-luar-daerah/ "Selama ini, yang menjadi permasalahan di sektor industri adalah kepulangan karyawan. Selalu terjadi kerumuman di pabrik setiap karwayan pulang kerja. Jadi ini perlu diatur, agar tak lagi terjadi kerumuman," jelasnya. Dia menjelaskan, nantinya jam masuk dan pulang karyawan akan diatur dalam tiga shift. Dari shift satu ke shift lainnya ada jeda 30 menit hingga satu jam. Begitu juga saat kepulangan karyawan juga ada tiga shift. "Harapannya, jika dibedakan seperti itu, maka tidak akan terjadi kerumunan karyawan saat masuk atau pun pulang," jelasnya. Dia mengakui, selama ini saat jam masuk dan pulang karyawan social distancing atau jaga jarak kurang diperhatikan. Selalu terjadi penumpukan karyawan, termasuk pengantar atau penjemputnya. Hal itu, rentan terjadi penularan Covid-19. "Kalau saat bekerja di dalam pabrik sudah tidak masalah, satu karyawan dengan lainnya ada jarak saat bekerja. Termasuk menggunakan masker dan cuci tangan," ujarnya. Dia menambahkan, di sektor industri bagi divisi dalam perusahaan yang masih memungkinkan WFH (work from home) maka bisa diberlakukan WFH. “Kami sudah sepakati bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," tambahnya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dinhub) kabupaten Purbalingga, terkait angkutan penjemput karyawan. "Tidak semua karyawan menggunakan kendaraan pribadi. Ada yang menggunakan angkutan umum sebagai sarana antar jemput. Nanti, penerapan jaga jarak di angkutan penjemput akan kami bicarakan dengan Dinhub. Hal ini, agar penerapan jaga jarak tetap bisa dilakukan," jelasnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: