Penyesuaian UMK Baru di Purbalingga Dinikmati Februari Sebesar Rp 1.988.000

Penyesuaian UMK Baru di Purbalingga Dinikmati Februari Sebesar Rp 1.988.000

Ilustrasi pekerja di Purbalingga. PURBALINGGA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2021 sudah ditetapkan Rp 1.988.000, belum bisa dinikmati buruh pada Januari ini. Mereka harus bersabar karena sistim pembayaran gaji bulanan mereka seperti itu. Januari ini, tepatnya pada tanggal 10, gaji yang diberikan oleh manajemen perusahaan masih menggunakan UMK tahun 2020. “Kalau sistim di pabrik kan kerja dulu baru dibayar. Jadi di Januari ini para pekerja pabrik masih menerima sesuai UMK tahun sebelumnya (2020,red), yaitu sebesar Rp 1.940.800. Kami akan segera pantau pada Februari mendatang di pekan kedua terhadap puluhan pabrik di Purbalingga soal penerapan UMK baru tahun 2021 ini,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Edhy Suryono. https://radarbanyumas.co.id/umk-purbalingga-diusulkan-naik-di-atas-dua-persen-keputusan-tunggu-sk-gubernur/ Edhy kembali mengingatkan, buruh magang atau 0-1 tahun wajib menerima UMK sesuai besaran yang ada. “Kami orientasikan sasaran pemantauan UMK Februari mendatang di pabrik rambut, kayu dan lainnya. Terutama yang disinyalir belum secara total menerapkan UMK di tahun sebelumnya. Karena ada komponen penghitung UMK yang biasanya salah masuk pos komponen UMK,” tambahnya. Terkait tak adanya penangguhan UMK dari perusahaan karena UU Cipta Kerja, pihaknya masih menunggu adanya petunjuk lebih lanjut. Karena di UU Cipta Kerja tidak mewajibkan penangguhan, tentunya ada aturan yang nantinya lebih teknis, misalnya bagi perusahaan yang terimbas Covid-19. Lebih lanjut dikatakan, dinas mewanti agar semua perusahaan mematuhi semua ketentuan. Yaitu menerapkan UMK dan akan memberikan teguran jika terbukti melanggar aturan UMK. Semua pengusaha yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk mematuhi dan menjalankan keputusan UMK baru tersebut. “Kami tidak ingin pekerja/buruh di Purbalingga yang bekerja di bawah satu tahun tidak menerima upah sesuai dengan UMK yang ditetapkan,” tegasnya. Seperti diketahui, untuk Kabupaten Purbalingga UMK naik menjadi Rp 1.988.000 dari sebelumnya Rp 1.940.800. Artinya ada kenaikan Rp 47.200 atau kurang lebih 2,4 persen. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: