Tujuh Pengamen Diamankan Satpol PP Purbalingga, Mengganggu Ketertiban Umum
Satpol PP Purbalingga mengamankan para pengamen PURBALINGGA - Tujuh orang pengamen diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Purbalingga dalam razia PGOT dan Pengawasan Protokol Kesehatan, Senin (4/1) siang. Mereka yang diamankan karena dinilai menganggu ketertiban umum (Tibum) dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. “Kalau yang pengamen karena ada laporan menganggu tibumtranmas. Warga lainnya ada 13 orang karena tidak mengenakan masker saat di jalanan hanya teguran lisan,” tutur Kasi Ketertiban Umum Sat Pol PP Purbalingga, Sutriono Ssos, kemarin siang. https://radarbanyumas.co.id/dua-kafe-ditertibkan-satgas-covid-purbalingga-nekat-buka-saat-malam-tahun-baru/ Dirinya mencontohkan di persimpangan traffict light Ngebrak, Bukateja terdapat aktifitas pengemis dan pengamen yang menimbulkan gangguan Tibumtranmas. Pihaknya mengamankan 1 pengamen di perempatan lampu bangjo Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga dan 6 pengamen tek tek di perempatan Ngebrak, Bukateja. Berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga, untuk pengemis dan pengamen, pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan : Setiap orang dan/atau Badan dilarang : a). meminta bantuan/sumbangan dengan cara dan/atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya; b). menghimpun dan/atau menyuruh orang lain dan/atau bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri menjadi pengemis, pengamen, pengelap/pembersih mobil atau kegiatan lainnya untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya; Kemudian berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat disebutkan bahwa : Pasal 17 setiap orang dilarang : melakukan kegiatan pelacuran. melakukan perbuatan asusila. Mengkoordinasi atau menampung pelacur dan / atau menyediakan sarana dan prasarana yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menampung pelacur atau menjadi tempat perbuatan asusila. Pasal 24 : Setiap orang yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. “Kami harapkan kepada para anak punk, pengemis dan PSK untuk menghentikan kegiatannya karena melanggar hukum. Serta untuk berpikir dan berperilaku yang sehat dan bermartabat,” paparnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: