Tempat Hiburan dan Hotel Gigit Jari, Dilarang Rayakan Kegiatan Tahun Baru

Tempat Hiburan dan Hotel Gigit Jari, Dilarang Rayakan Kegiatan Tahun Baru

Ilustrasi dugem. Foto istimewa PURBALINGGA - Para pemilik / pengelola Perusahaan, Obyek Wisata, Hotel / Restoran, Toko, Usaha Hiburan, Asosiasi Perjalanan Wisata dan masyarakat maupun kelompok masyarakat dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian tahun. Hal itu berdasarkan perkembangan kasus positif Covid-19 yang masih tinggi, serta memperhatikan arahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi. “Di berbagai forum dan penegasan melalui berbagai Surat Edaran diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru 2021,” tutur Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Surat Edaran Nomor 300/ 23852 tertanggal 23 Desember 2020. https://radarbanyumas.co.id/tempat-berpotensi-kerumunan-diawasi-ketat-dinhub-terjunkan-tim-gabungan-task-force/ Pihaknya meminta semua jajaran OPD serta semua pihak terkait agar berkomitmen kuat melalui berbagai daya dan upaya terus melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19. “Bagi pengusaha tempat hiburan dan lainnya, diminta memaksimalkan upaya protokol kesehatan di lingkungan tempat usahanya sesuai prosedur standard yang ditetapkan. Lalu melaksanakan disinfektan lingkungan secara berkala serta rapid test antigen /antibody secara acak kepada pengunjung,” tambahnya. Tiwi kembali mengingatkan, bagi mereka yang terkait dengan tempat hiburan, hotel, wisata dan sejenisnya, dilarang melaksanakan kegiatan apapun, termasuk perayaan tahun baru 2021 baik di dalam maupun di luar ruangan (terlebih lebih disertai pesta petasan / kembang api). “Perayaan malam pergantian tahun/tahun baru 2021 berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat secara tidak terkendali. Saya mohon kerjasama yang optimal agar percepatan penanganan wabah Covid-19 segera tuntas,” tegasnya. Bupati juga mengungkapkan dalam edaran itu, bagi pihak yang kegiatannya tidak dapat ditunda, seperti selamatan/pesta pernikahan/ sepitan/ pengajian, untuk diselenggarakan secara sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19. “Sat Pol PP tetap melakukan patroli dan kegiatan rutin dalam penerapan aturan yang ada. Keselamatan jiwa masyarakat sangat diutamakan,” ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: