Di Purbalingga, Empat Warga Ketakutan Masuk Keranda Mayat Karena Langgar Prokes
Pelanggar prokes di Pasar Hewan Purbalingga disanksi masuk ke dalam keranda jenazah. Petugas operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 membawa keranda mayat ke Kompleks Pasar Hewan Purbalingga, Kamis (24/12) lalu. Operasi kali ini berbeda dengan biasanya. Pelanggar prokes yang terjaring operasi mendapat sanksi tak biasa. Mereka harus masuk dan 'tiduran' di dalam keranda mayat. Sedikitnya, ada empat warga yang mesti merasakan keranda mayat itu. https://radarbanyumas.co.id/di-purbalingga-wisatawan-wajib-tunjukkan-rapid-test-antigen/ Mereka mengaku menanggung malu karena menjadi tontonan pengunjung pasar. Para pelanggar prokes pun mengaku ketakutan saat harus masuk ke dalam keranda. Seperti diungkapkan Wuryati, salah satu pelanggar prokes yang terjaring operasi. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang di pasar hewan ini mengaku kapok melanggar prokes. Dia ketakutan ketika diberikan sanksi masuk ke dalam keranda oleh petugas dari Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Purbalingga. "Takut lah mas," katanya kepada wartawan. Wuryati berjanji tidak mengulangi lagi pelanggarannya. Dia sendiri terjaring operasi karena kedapatan tak memakai masker saat menjalankan aktifitasnya sebagai pedagang pasar di Pasar Hewan. "Rasanya takut masuk keranda jenazah. Saya mengakui salah tidak memakai masker dan tidak akan mengulangi lagi," ujar kembali. Operasi yustisi tersebut berhasil menjaring empat orang yang melanggar prokes. Mereka kedapatan tidak memakai masker di tempat umum yang banyak dikunjungi masyarakat. Para pelanggar kemudian diberikan sanksi merasakan masuk ke dalam keranda jenazah. Selain itu, tim gabungan dari TNI, Polri, Dinhub dan Satpol PP juga membawa keranda jenazah berkeliling Pasar Hewan. Petugas juga mensosialisasikan prokes, termasuk mengingatkan pengunjung pasar untuk tetap menjalankan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono yang memimpin kegiatan mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan kali ini sedikit berbeda dari kegiatan biasanya. Tim gugus tugas membawa keranda jenazah berkeliling sambil memberikan sosialisasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Bagi pelanggar protokol kesehatan yang ditemukan kita berikan sanksi untuk masuk ke dalam keranda. Hal ini sebagai upaya menyadarkan masyarakat yang masih abai dan melanggar protokol kesehatan," katanya. Melalui sanksi masuk ke dalam keranda, petugas berharap pelanggar prokes bisa merenungi tentang kematian. Sebab, dampak paling parah jika terpapar Covid-19 adalah meninggal dunia. Dia juga memastikan, keranda yang dibawa dalam kegiatan adalah keranda baru. Keranda tersebut, baru diambil dari pengrajin. "Jadi sudah steril apabila digunakan sebagai media sosialisasi kepada masyarakat. Semoga masyarakat semakin sadar dengan protokol kesehatan," lanjutnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: