Terima Uang Pengganti Rp 171 Juta, Kejari Purbalingga: Januari 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Terima Uang Pengganti Rp 171 Juta, Kejari Purbalingga: Januari 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasi Pidsus Kejari Purbalingga memperlihatkan uang pengganti kerugian negara. PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menerima titipan uang pengganti kerugian negara Rp 171 juta, Kamis (17/12). Uang tersebut dari tersangka dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga. Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Mayer Volmar Simanjuntak mengatakan, tim Penyidik Kejari Purbalingga telah menerima uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dari salah tersangka kasus dugaan korupsi di DLH. https://radarbanyumas.co.id/kasus-dugaan-korupsi-di-dlh-purbalingga-penahanan-tiga-tersangka-diperpanjang/ "Dari tersangka M, sebesar Rp 171 juta," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor Kejari Purbalingga, Kamis (17/12). Dia menambahkan, selain uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara tersebut, pihaknya juga kembali menyita satu bidang tanah miik M, yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil koruspi tersebut. "Jadi total ada tiga bidang tanah, satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang kami sita dari tersangka M," tambahnya. Dia mengungkapkan, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Purbalingga, baru ada satu tersangka yang menyerahkan uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara. "Baru tersangka M, dua tersangka lainnya (SK dan CK, red) belum. Kami minta kepada tersangka lainnya, untuk ada itikad baik mengembalikan kerugian negara, yang diakibatkan oleh perbuatan mereka," lanjutnya. Dia menjelaskan, pihaknya akan secepatnya menyetorkan uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara yang dititipkan ke Kejari Purbalingga, itu ke rekening titipan uang pengembalian kerugian negara. "Sehingga, pada saatnya bisa diserahkan bukti setor pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut," jelasnya. Sesuai audit yang dilakukan pihaknya, kasus dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara Rp 870 juta. "Sampai saat ini, kami sudah menyita aset milik tersangka M, sekira Rp 200 juta lebih. Nanti akan ditambahkan, uang titipan ini untuk mengganti kerugian negara," ujarnya. Namun, dia menyebutkan pihaknya akan mengundang tim appraisal, untuk menaksir nilai aset yang telah disita. Sehingga, bisa dihitung lebih jelas berapa pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka. Sebab, sementara ini pihaknya baru sebatas menaksir dari harga beli berdasarkan pengakuan tersangka. Ketika disinggung, target dari Kejari Purbalingga untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) di Semarang? Dia menyebutkan pihaknya menargetkan awal Januari 2021 mendatang, kasus sudah melimpah ke Pengadilan Tipikor. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: