Rekap Selesai, Sah Meski Hanya Satu Tanda Tangan, Laporan Sengketa ke MK Tinggal Dua Hari
TUNJUKKAN: Dua saksi paslon saat menerima berita acara penetapan hasil penghitungan suara di Aula KPU Purbalingga, Selasa (15/12). AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Pleno perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten di KPU Purbalingga sudah selesai, Selasa (15/12) kemarin. Sejak tanggal dan waktu penandatanganan penetapan, diberikan waktu jika ada laporan sengketa pilkada selama 3x24 jam. “Jika ada laporan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi, maka penetapan paslon terpilih menunggu ada putusan MK. Namun ketika tidak ada laporan sengketa pada kurun waktu itu, maka penetapan paslon terpilih segera dilakukan KPU,” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan, kemarin. https://radarbanyumas.co.id/rekapitulasi-hasil-penghitungan-suara-manual-kpu-purbalingga-tiwi-dono-unggul-di-16-kecamatan/ Dia menegaskan, persoalan dalam penghitungan suara tidak ada masalah dan selesai ditandatangani, meski tanpa tandatangan pihak salah satu paslon. Sengketa dimaksud misalnya dalam tahapan sebelumnya. Lebih lanjut dikatakan, KPU menghormati semua pihak paslon. Semua memiliki hak seperti tidak menandatangani penetapan penghitungan suara. Dalam peraturan saksi dapat menandatangani maupun KPU tidak menandatangani, tetap sah pada hasil rekapitulasi. “Jadi 3x24 jam ada ruang untuk mendaftarkan sengketa di MK. Misalnya penetapan 16.35, kedepan hari ketiga pukul yang sama. Kami menunggu saja, jika tidak ada, maka segera kita siapkan penetapan calon terpilih,” tambahnya. KPU mengakui Pilkada kali ini merupakan pilkada yang berat. Namun bisa dilalui dan kesadaran pemilih sudah tinggi. Terbukti masker yang disediakan panitia banyak yang lebih. ”Memang lebih rumit dan anggaran Pilkada di pandemi tinggi. Namun itu sudah konsekuensinya,” ujarnya. Meski sudah ada yang mengklaim menang dan hasil penghitungan sudah ditetapkan, namun diimbau tetap sabar dan santun dalam menjaga kondusivitas. Juga harus menjaga euforia ini dengan baik dan tidak menyebabkan tahapan yang sudah baik tercoreng. “Jika masih ada surat suara tidak sah, dari hasil evaluasi karena ada yang tercoblos tidak sengaja di dua titik di lokasi berbeda. Jadi lebih kepada ketidaksengajaan pemilih,” tegasnya. Diketahui, hasil penghitungan suara Pilbup Purbalingga tahun 2020 secara manual oleh KPU, paslon Bupati-Wabup Tiwi-Dono unggul dengan perolehan 288.741 suara (54,74 persen). Sedangkan Oji-Jeni meraih 238.735 suara (45,26). Jumlah suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 17.274 suara. Tiwi-Dono hanya kalah di dua wilayah kecamatan. Yaitu Kecamatan Purbalingga dan Kecamatan Karangreja. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: