Kecanduan Judi Online, Warga Purwokerto Gelapkan 19 Hp di Konter Tempat Bekerja

Kecanduan Judi Online, Warga Purwokerto Gelapkan 19 Hp di Konter Tempat Bekerja

TERSANGKA: RP, warga Purwokerto Kulon melakukan penggelapan 19 handphone. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Kecanduan judi online membuat RP (35) warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas, gelap mata. Dia melakukan penggelapan 19 handphone di konter tempatnya bekerja. Hanya untuk memenuhi hasratnya berjudi online. Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono mengatakan, tersangka menggelapkan 19 Hp di salah satu konter di wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Purbalingga. "Tersangka diamankan polisi dari Satreskrim Polres Purbalingga berikut sejumlah barang buktinya," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu (2/11). https://radarbanyumas.co.id/di-purbalingga-jual-miras-langsung-sidang-tipiring/ Dijelaskan , penggelapan dilakukan dalam kurun waktu 13 hari. Sejak tanggal 4 November hingga 16 November 2020. Pemilik konter Michael Giovanni (25), warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah. "Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter. Namun hasil penjualan tidak disetorkan kepada pemilik konter," jelasnya. Ditambahkan, tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko. Saat itu tersangka mulai menjual satu persatu ponsel. Hingga total 19 ponsel dijual, namun uang tidak diserahkan kepada pemilik konter. "Pemilik konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya di wilayah Purwokerto, Senin (24/11) pekan lalu," tambahnya. "Berdasarkan keterangan tersangka dari aksinya ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 20 juta. Uang hasil penggelapannya tersebut habis digunakan untuk berjudi online," lanjutnya. Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subs Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: