Miliaran Rupiah Zakat PNS di Purbalingga Belum Terserap

Miliaran Rupiah Zakat PNS di Purbalingga Belum Terserap

Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana SH MSi saat memberikan pengarahan kepada Bendahara dan Sekretaris OPD terkait zakat penghasilan ASN, Kamis (26/11) di Pendapa Dipokusumo. PURBALINGGA - Potensi zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Purbalingga, seharusnya sangat besar. Namun sampai saat ini dari potensi Rp 11 miliar, baru tercapai angka Rp 4 miliar. Hal itu diungkapkan Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana SH MSi saat memberikan pengarahan kepada Bendahara dan Sekretaris OPD terkait zakat penghasilan ASN, Kamis (26/11) di Pendapa Dipokusumo. https://radarbanyumas.co.id/di-purbalingga-belasan-mako-polsek-masih-numpang-di-tanah-pemdes/ “Satu tahun Purbalingga masih sangat kecil, baru sekitar Rp 4 miliar padahal potensinya sekitar Rp 11 miliar. Saya paham mungkin di internal sudah berzakat di tempat lain, tapi apakah betul itu sudah 2,5 persen dari penghasilan bapak/ibu selaku ASN?,” tanya Sarwa kepada hadirin. Sarwa juga menegaskan, terkait dengan zakat penghasilan ASN, pihaknya tidak memaksakan. Akan tetapi jika tidak sanggup untuk membayar/memotong untuk zakat maka harus membuat surat pernyataan. “Hubungannya dengan hablumminallah bukan kaitannya dengan Pjs Bupati maupun Ketua Baznas, tidak!. Tapi saya selaku pejabat diamanati untuk bagaimana jabatan saya bermanfaat untuk orang lain,” tegasnya. Karenanya, Pjs Bupati membuat Surat Edaran (SE) nomor 451.12/21421 Tanggal 17 November 2020 tentang Pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) serta pengelolaan zakat ASN/Pegawai/Karyawan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan (sosial) melalui Baznas. Pengumpulan zakat tersebut diharapkan mulai efektif diberlakukan pada bulan Desember 2020 dengan membayar 2,5 persen dari gaji melalui UPZ masing-masing instansi. Dalam SE tersebut juga disebutkan agar 100 persen zakat yang terkumpul di UPZ masing-masing instansi untuk diserahkan kepada Baznas, lalu Baznas mengembalikan lagi kepada UPZ masing-masing instansi maksimal 70 persen untuk dikelola secara mandiri. “Itu bisa digunakan untuk biaya sosial kepada yang berhak, internal pegawai, menyantuni atau membantu anak buah yang butuh dukungan dan sebagainya. Sehingga tidak ada lagi dana non budgeter,” rincinya. Ketua Baznas Kabupaten Purbalingga, Drs Chumaidi mengungkapkan tugas Baznas yakni menampung dan mengelola zakat sesuai dengan aturan. “Ketika UPZ tidak ingin pusing mengelola zakat bisa menyetorkan 100 persen zakat yang terkumpul ke Baznas, dan ketika di perjalanan ada keluarga internal instansi yang patut diberi zakat tinggal mengajukan saja ke Baznas,” katanya. Ia menjelaskan, pengelolaan zakat berkaitan dengan pengentasan kemiskinan maka ketika diserahkan kepada muzakki/penerima harus ada bagian-bagian yang sifatnya produktif, jangan semuanya konsumtif. Misal, pelatihan bisnis, modal peternakan, modal UMKM dan sebagainya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: