Apindo Purbalingga: Kenaikan UMK Sesuai Kondisi Perusahaan, UMP Naik 3,27 Persen Dinilai Wajar

Apindo Purbalingga: Kenaikan UMK Sesuai Kondisi Perusahaan, UMP Naik 3,27 Persen Dinilai Wajar

Pekerja di Purbalingga. Ilustrasi. PURBALINGGA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga menilai, adanya kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) 3,27 persen dinilai wajar, yaitu untuk mendongkrak Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang masih dibawah prosentase UMP. Namun, mereka berharap pemerintah melihat kondisi saat ini yang rata- rata terdampak Covid-19. “Kami berharap pemerintah tidak menaikkan UMP. Terutama bagi perusahaan yang terdampak Covid-19. Namun bagi perusahaan yang tidak terdampak, maka silakan menyesuaikan dengan usulan UMK yang nantinya akan dirapatkan,” kata Ketua Apindo Purbalingga, Rocky Djungjunan, Senin (2/11). https://radarbanyumas.co.id/spsi-purbalingga-perjuangkan-kenaikan-umk-setara-ump-jateng-atau-naik-327-persen/ Menurutnya, saat ini perusahaan ada yang masih membutuhkan pemulihan kondisi keuangan selama 3 bulan. Meski ada juga yang permintaan produknya mulai bagus. Hanya saja, pemulihan keuangan membutuhkan waktu. “Bagi pengusaha yang tidak terdampak covid-19, kami mengimbau untuk dapat menaikkan upah diatas UMK tahun ini. Mereka dapat menggunakan skema Struktur dan skala Upah,” tambahnya. Pihaknya juga mengakui jika selama wabah ini, pemerintah sudah memberikan beberapa relaksasi yang sangat membantu keuangan perusahaan di masa sulit ini. Namun pihaknya juga masih mengharapkan adanya bantuan modal kerja di waktu yang akan datang. “Mudah-mudahan kami dapat merembug besaran UMK tahun 2021 dengan SPSI sebagai perwakilan pekerja. Lalu dapat menghasilkan angka yang tidak memberatkan pengusaha dan bagi pekerja juga dapat disetujui,” ungkapnya. Catatan Radarmas, tahun 2020 ini UMK Purbalingga ditetapkan sebesar Rp 1.940.800. Tahun 2019 UMK Purbalingga ditetapkan sebesar Rp 1.788.500. Sedangkan tahun 2018, sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017 tentang penetapan UMK tahun 2018 di 35 Kabupaten/Kota, menyatakan UMK Purbalingga tahun 2018 sebesar Rp 1.655.200. Besaran itu naik kisaran 8,3 persen dari UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.522.500. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: