Persetujuan Bersama Raperda RDTR Purbalingga Ditunda, Belum Selesai Dibahas di Tingkat Pansus

Persetujuan Bersama Raperda RDTR Purbalingga Ditunda, Belum Selesai Dibahas di Tingkat Pansus

TINJAUAN: DPRD saat melakukan kunjungan lapangan terkait Raperda RDTR. DOK PURBALINGGA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tahun 2020-2040, urung disetujui bersama oleh DPRD Kabupaten Purbalingga dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, Senin (19/10). Hal itu, disebabkan karena masih ada sejumlah substansi yang masih dibahas bersama antara DPRD dan Pemkab. https://radarbanyumas.co.id/rdtr-kawasan-perkotaan-purbalingga-tempat-usaha-harus-berjarak-14-meter-dari-as-jalan/ Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Purbalingga Karseno. "Masih belum selesai dibahas. Karena masih ada pasal yang membutuhkan persamaan persepsi antara Pemkab dan DPRD, agar tak menjadi multi tafsir, saat sudah ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah, red)," katanya kepada Radarmas, Senin (19/10). Dia menjelaskan, pasal tersebut sangat krusial sehingga harus dibahas lebih matang lagi. Hal itu, dilakukan agar tak terjadi permasalahan di kemudian hari, karena menjadi multi tafsir. Namun, dia masih enggan menyebutkan isi pasal tersebut. Atas dasar tersebut, maka Raperda RDTR Kawasan Perkotaan tahun 2020-2040, batas disetujii bersama menjadi Perda oleh DPRD dan Pemkab. Meski, sebenarnya sudah diagendakan untuk diakukan persetujuan bersama, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin (19/10). Selain Raperda RDTR Kawasan Perkotaan, DPRD dan Pemkab juga urung menyetujui bersama tiga Raperda lainnya. Yakni, Raperda Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Purbalingga, serta Raperda entang Penanggulangan Penyakit Menular. Penundaan tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan. Menurutnya, ketiga Raperda tersebut masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, jadi belum bisa disetujui bersama dalam Rapat Paripurna, kemarin. "Nanti, akan diagendakan lagi di kemudian hari," katanya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: