24 Truk Jejer, Gilas Balok Beton, Tim Keamanan Jembatan Kementerian Uji Coba Jembatan Tegalpingen Purbalingga

24 Truk Jejer,  Gilas Balok Beton, Tim Keamanan Jembatan Kementerian Uji Coba Jembatan Tegalpingen Purbalingga

Beberapa truk menggilas balok-balok tersebut. Setelah terangkat saat menggilas balok, roda truk yang menghempas badan jalan akan menghasilkan getaran. PURBALINGGA - Jembatan Tegalpingen (Pengadegan)- Pepedan (Karangmoncol) atau biasa disebut jembatan merah, selama dua hari berturut-turut (17-18/10) kemarin didatangi Tim Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian Pekerjaan Umum Pusat. Mereka melakukan uji dinamis dan uji statis terhadap Jembatan Merah itu. Uji dinamis dilaksanakan Sabtu (17/10) disusul uji dinamis pada Minggu (18/10). Uji dinamis dilakukan dengan meletakkan balok-balok beton dengan ketebalan 25 sentimeter melintang di badan jembatan. Beberapa truk menggilas balok-balok tersebut. Setelah terangkat saat menggilas balok, roda truk yang menghempas badan jalan akan menghasilkan getaran. https://radarbanyumas.co.id/belum-resmi-dibuka-jembatan-merah-tegalpingen-pepedan-dilintasi/ "Getaran itu akan terekam oleh alat sejumlah alat sensor yang terpasang di seluruh bagian jembatan dan terhubung dengan komputer," tutur Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Purbalingga, Drs Agus Winarno MSi yang mendampingi KKJTJ di jembatan itu, Minggu petang (18/10). Setelah uji dinamis, KKJTJ juga melakukan uji statis di jembatan yang sama. Tidak kurang dari 24 truk diisi dengan pasir dan batu diparkir di badan/jalan atas jembatan merah. Berat masing-masing truk dengan muatannya mencapai 11 hingga 12 ton. "Nah, untuk hasil kesimpulannya seperti apa nanti, KKJTJ yang berwenang," jelas Agus. Jembatan merah dibangun tahun 2017 dengan total anggaran Rp 28 Miliar. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang. Uji kelaikan itu karena bangunan tergolong jembatan dengan komponen dan desain yang tidak biasa. Untuk mengoperasionalkan secara resmi, perlu adanya sertifikat uji laik dari KKJTJ Kementerian PU PR Jakarta itu. "Sebelumnya ada dua tahapan untuk pengujian jembatan. Pertama tahap uji laik perencanaan atau desain, jika perencanaan dianggap laik, masuk tahap uji fungsi jembatan. Ini yang sedang dijalani," rinci. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: