Pilkada Purbalingga: Bawaslu Temukan 355 APK Melanggar Aturan

Pilkada Purbalingga: Bawaslu Temukan 355 APK Melanggar Aturan

UNGKAP PELANGGARAN : Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim, saat menggelar rakor APK di Bawaslu. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan 355 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020 yang melanggar aturan pemasangan. Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan, kurun waktu 26 September hingga 10 Oktober 2020. Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim kepada Radarmas, Senin (12/10). "Terhadap Hasil Pengawasan terkait APK yang melanggar tersebut, Bawaslu telah memproses hal itu sebagai pelanggaran administrasi melalui mekanisme penanganan pelanggaran," ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-pekan-pertama-desember-surat-suara-sudah-di-tps/ https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-soal-apk-bisa-cetak-sendiri-maksimal-200-persen-dari-jumlah-yang-difasilitasi-kpu/ Dia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, terkait APK melanggar tersebut. "Isinya pelanggaran tersebut, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. Dia mengungkapkan, sejumlah 355 APK yang melanggar peraturan, diantaranya ada yang diikat di tiang listrik, diikat dan dipaku di pohon, di pasang di jembatan, terpasang di fasilitas pemerintah, serta terpasang pada lembaga pendidikan dan sarana publik. "Bawaslu berharap agar KPU Purbalingga segera menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan dengan memberi peringatan secara tertulis ke paslon atau tim kampanye, untuk menertibkan dalam waktu 1 x 24 jam. Jika tidak segera ditertibkan, maka Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," ungkapnya. Dijelaskan olehnya, ketentuan tentang pemasangan alat peraga kampanye ini diatur dalam Pasal 70 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020. Yakni, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. "Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (7)," jelasnya. Kemudian diatur juga, dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pengaturan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. "Disebutkan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Yakni, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan kota, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), dan taman kota, pohon, rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepnon, gapura, monument, jembatan, tugu, serta museum," lanjutnya. Selain itu juga mengacu pada ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pengaturan fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Sebagai Lokasi Kampanye, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan Alat peraga Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020. Disebutkan dalam menyebar bahan kampanye dan/atau memasang APK dilarang melintang di jalan, median jalan trotoar dan/atau mengganggu/merusak fungsi sarana dan prasarana jalan baik jalan Provinsi, Kabupaten, Desa dan Lingkungan. Tidak memenuhi standar yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Mengganggu fungsi rambu-rambu, lampu pengatur lalu lintas, dan lampu penerangan jalan umum. Mengganggu lalu lintas pengguna jalan dan/atau membahayakan masayarakat. Serta, mengganggu etika, estetika dan kebersihan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: