SPSI Purbalingga: Baru 50 Persen Perusahaan Patuh SUSU

SPSI Purbalingga: Baru 50 Persen Perusahaan Patuh SUSU

Pekerja di Purbalingga PURBALINGGA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga menilai, kepatuhan perusahaan dalam menerapkan struktur dan skala upah (SUSU), baru tercapai hampir 50 persen. Terutama perusahaan besar seperti PMA rambut, kayu. Lainnya baru siap dalam perjanjian untuk menerapkan struktur dan skala upah. Ketua Konfederasi SPSI Kabupaten Purbalingga, Mulyono mengaku, pihaknya mengingatkan jika dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) juga soal upah masih diperhatikan. Termasuk struktur dan skala upah. Bahkan nyaris isinya sama dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan tetap mengedepankan pekerja. https://radarbanyumas.co.id/uu-ciptaker-disahkan-ump-2021-masih-mengacu-pp-lama/ “Penerapan struktur dan skala pengupahan, harus mempertimbangkan masa kerja, keahlian dan lainnya dari pekerja itu untuk mendapatkan upah yang sesuai. Saat ini sudah bukan jamannya selalu bicara UMK,” tegasnya, Senin (12/10). Struktur skala pengupahan dimaksud yaitu upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun diperhitungkan dengan skala struktur pengupahan. Diantaranya berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan dan lainnya. Bahkan sejak 23 Oktober tahun 2017, sudah berlaku penerapan struktur dan skala pengupahan. Penerapan struktur upah dan skala upah ini dimaksudkan agar upah yang diterima para pekerja dapat diterima secara proporsional dengan memperhatikan masa kerja, pendidikan, jabatan, keahlian dan kompetensi lainnya. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga mengklaim sudah ada lebih dari 50 persen perusahan di Kabupaten Purbalingga sudah menerapkan struktur dan skala upah kepada karyawannya. “Arahan pimpinan juga tetap kita lakukan, yaitu mewujudkan situasi investasi yang kondusif, tanpa merugikan kedua pihak. Yaitu perusahaan dan karyawannya. Jadi soal pengupahan, hubungan industrial, tetap kita monitor terus. Jika ada yang belum menerapkan, maka akan ditegur dan diminta melaksanakan,” tegas Kepala Dinaker Purbalingga, Edhy Suryono. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: