Anggaran Penanganan Covid di Purbalingga di APBD-P Tambah Rp 5,6 M
Kegiatan penanganan virus covid 19 PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga kembali menganggarkan dana belanja tak terduga untuk penanganan Covid-19 sebanyak Rp 5,6 Miliar. Anggaran itu bersumber dari anggaran perubahan (APBD Perubahan) tahun 2020. Anggaran itu untuk menjaga kemungkinan ada hal-hal yang perlu segera ditangani dengan cepat. Kepala Badan Keuangan Daerah Purbalingga Subeno menjelaskan, sebelumnya di APBD murni dan refocusing dipenuhi kebutuhan Rp 52 miliar. Meliputi beberapa tahap. Tahap 1 dan 2 digunakan untuk penanganan kesehatan Rp 14,88 miliar, Jaring Pengaman Sosial (JPS) rumah tangga terdampak sebanyak 36.350 orang sebesar Rp 9,54 miliar, Jaring Pengaman Ekonomi Rp 763 juta dan Cadangan Belanja Tak Terduga Rp 4,7 miliar sehingga total Rp 29,9 miliar. https://radarbanyumas.co.id/selain-covid-tb-dan-dbd-jadi-fokus-raperda-penanggulangan-penyakit-menular/ https://radarbanyumas.co.id/swab-massal-di-pendapa-purbalingga-satu-jam-keluar-hasilnya-empat-positif-covid/ Selanjutnya juga ada tambahan anggaran untuk 3 bulan sebesar Rp 22,1 miliar yang dibelanjakan untuk penanganan kesehatan Rp 6 miliar, JPS untuk 35.350 orang Rp 13,6 miliar dan jarring pengaman ekonomi sebesar Rp 2,5 miliar. Untuk penanganan Covid-19 total ada Rp 52 miliar. “Semoga sampai akhir tahun masih mencukupi. Harapannya tidak ada kejadian yang membutuhkan anggaran banyak. Kami rasa mencukupi sampai akhir tahun,” ungkap Subeno, Rabu (7/10). Adanya wabah Covid-19 yang melanda, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengalami beberapa perubahan kebijakan dalam anggaran dan pendapatan. Dampak Covid-19 berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah. Terjadi penurunan pendapatan daerah sebesar Rp 155,9 miliar. Penurunan pendapatan tersebut diantaranya dari perkiraan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 13,4 miliar. Disamping itu penurunan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 142,5 miliar. Seperti diketahui, Pemkab Purbalingga juga telah memfasilitasi untuk anggaran terkait pilkada Bupati dan Wakil Bupati di masa pandemi ini. Melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah diterimakan kepada KPU Purbalingga untuk tahapan Pilkada. “Awalnya NPHD Rp 30,3 miliar dan tambahannya Rp 1,3 miliar,” rincinya. Selain KPU, Pemkab Purbalingga juga telah memberikan NPHD kepada Bawaslu Purbalingga. Besaran NPHD yang diterima Bawaslu sebesar Rp 9,7 miliar. “Pencairan pertama sama dengan KPU yakni 40 persen dan sisanya yang dibayarkan 60 persen. Selama Covid-19 Bawaslu tidak meminta tambahan anggaran,” jelasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: