RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga: Tempat Usaha Harus Berjarak 14 Meter dari As Jalan

RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga: Tempat Usaha Harus Berjarak 14 Meter dari As Jalan

MENINJAU: DPRD dan SKPD terkait saat tinjauan ke RSIA Ummu Hanni. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tahun 2020-2040 ditargetkan disetujui bersama oleh DPRD dan Pemkab Purbalingga, 19 Oktober mendatang. Hal itu, sudah tertuang dalam jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Purbaingga, yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/pabrik-di-kota-purbalingga-minta-diakomodir-di-raperda-rdtr/ "Target kami, pada tanggal 19 (Oktober) mendatang sudah selesai dibahas dan disetujui bersama. Kami sedang menyelesaikan pembahasan detail pasal-pasal yang ada dalam Raperda," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Purbalingga Karseno kepada Radarmas, Senin (5/10). Dia menyebutkan, pihaknya optimis pembahasan akan berjalan mulus hingga persetujuan bersama. "Target kami akhir tahun ini, sudah bisa diundangkan," sebutnya. Terpisah anggota Pansus VI Ma'ruf Rido menjelaskan, ada sejumlah kosekuensi yang harus dilaksanakan, jika Perda RDTR Kawasan Perkotaan tersebut ditetapkan menjadi Perda dan dilaksanakan. Diantaranya, pengusaha harus menyesuaikan tempat usahanya sesuai Perda RDTR Kawasan Perkotaan. Sehingga, perlu adanya penyesuaian-penyesuaian sebelum dilaksanakan. Diantaranya, waktu untuk penyesuaian sesuai dengan Perda tersebut. Termasuk kelonggaran bagi pengusaha untuk menyesuaikan Perda. "Semua harus diperhitungkan dengan baik," ujarnya. Dia mencontohkan, jika diterapkan pengusaha harus merombak tempat usahanya yakni harus mundur 14 meter lebih dari as jalan atau garis tengah jalan. Termasuk mundur 1 meter jika di depan tempat usahanya ada aliran irigasi atau air. Sebelumnya, Pansus VI juga sempat melakukan tinjauan ke sejumlah lokasi yang akan terdampak RDTR Perkotaan. Yakni, RSIA Ummu Hanni dan PT Boyang Industrial. Tinjauan lapangan dilaksanakan bersama SKPD terkait di Pemkab Purbalingga. Perwakilan RSIA Ummu Hanni Budi menjelaskan, pihaknya mengaku akan menuruti apa yang tertuang di RDTR. Namun, dia juga berharap ada kelonggaran bagi pengusaha. Termasuk diantaranya, waktu untuk menyesuaikan dengan RDTR Kawasan Perkotaan. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: