Pabrik di Kota Purbalingga Minta Diakomodir di Raperda RDTR

Pabrik di Kota Purbalingga Minta Diakomodir di Raperda RDTR

TINJAUAN : Pansus VI dan OPD melakukan tinjauan lapangan terkait Raperda RDTR. PURBALINGGA - Pengusaha yang memiliki pabrik di wiayah perkotaan minta tetap diakomodir jika Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan, disahkan menjadi Perda. Sehingga, mereka masih bisa mengoperasionalkan pabrik yang selama ini sudah terbangun di wilayah perkotaan. Hal itu, terungkap dalam Public Hearing Raperda RDTR Kawasan Perkotaan, yang digelar Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (2/10). "Kami berharap industri yang sudah ada bisa terakomodir dalam peta yang ada di Raperda RDTR (Kawasan Perkotaan)," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga Rocky Djungjunan. https://radarbanyumas.co.id/pengangguran-di-purbalingga-sulit-didata-dinaker-ingin-investor-perkebunan-agar-tenaga-kerja-laki-laki-terserap/ Dia menambahkan, para pengusaha meminta kejelasan, berapa lama mereka akan tetap bisa mengoperasionalkan pabrik yang ada di wilayah perkotaan. Sebab, selama ini pabrik-pabrik tersebut sudah lama beroperasional dan sudah dikembangkan. Dia juga mengungkapkan, apakah nantinya jika Raperda RDTR Kawasan Perkotaan sudah disahkan menjadi Perda, pengusaha masih bisa melakukan pengembangan pabrik mereka yang ada di perkotaan. Sebab, dengan berjalannya waktu, perluasan pasti akan dibutuhkan agar usahanya terus berkembang. Jika nantinya, industri yang ada di wilayah perkotaan harus pindah karena industri tak bisa dikembangkan di perkotaan, pengusaha perlu sosialisasi daerah-daerah mana yang dikembangkan selanjutnya. Eko Susilo, dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Purbalingga meminta, terkait Raperda RDTR Kawasan Perkotaan agar Pemkab membatasi pembangunan hotel di Kabupaten Purbalingga. Hal itu, dilakukan agar menjaga persaingan usaha perhotelan di Kabupaten Purbalingga. "Sekarang ini, sudah ada satu hotel berbintang di Purbalingga. Kami berharap dalam 5 hingga 10 tahun ke depan cukup satu saja. Hal itu, dilakukan agar tak ada perang harga, akibat banyaknya hotel di Purbalingga," jelasnya. Hal itu, menurutnya sudah terjadi di daerah tetangga Kabupaten Purbalingga. Dimana perang harga antar pengelola hotel sudah tak terelakkan. Bahkan, banyak hotel yang kosong dan menjadi hotel rasa kost-kostan. Ketua Pansus VI DPRD Karseno mengatakan, pihaknya menggelar Public Hearing Raperda RDTR Kawasan Perkotaan, untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Sehingga, ke depan tak ada permasalahan yang muncul setelah Raperda ditetapkan menjadi Perda. "Masukan dari masyarakat sangat penting dan harus dilaksanakan," katanya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: