Beli Pohon Jengkol dan Alba, Saat Akan Ditebang Diketahui Milik Orang Lain, Warga Candiwulan Akhirnya Ditangka

Beli Pohon Jengkol dan Alba, Saat Akan Ditebang Diketahui Milik Orang Lain, Warga Candiwulan Akhirnya Ditangka

PENIPU: Tersangka berdalih melakukan penipuan karena terlilit hutang. PURBALINGGA - Warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, bernisial RF (34) ditangkap Polisi Polres Purbalingga dalam kasus penipuan. Hal itu terjadi setelah, dia dilaporkan Yitno (35), warga Desa Meri, Kutasari, ke Polisi. Karena melakukan penipuan berkedok jual beli pohon. Kapolsek Kutasari Polres Purbalingga AKP Agus Amjat Purnomo mengatakan, modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dengan menjual pohon Alba dan pohon Jengkol kepada korban. "Namun setelah disepakati harga dan dilakukan pembayaran ternyata pohon yang dijual bukan miliknya," katanya saat pres rilis di Mapolres Purbalingga, Jumat (2/10). https://radarbanyumas.co.id/lagi-dikerik-sopir-bus-akap-surabaya-bobotsari-meninggal-mendadak-di-tempat-kos/ Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa penipuan terjadi pada bulan Juli 2020. Saat itu tersangka menawarkan pohon Alba dan pohon Jengkol kepada korban Yitno. Setelah dilakukan pembayaran dan pohon akan ditebang, ternyata pohon itu milik orang lain. "Akibat penipuan yang dilakukan tersangka, korban menderita kerugian sebesar Rp 6,5 juta," jelasnya. Kapolsek menambahkan korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 24 September 2020. Hal itu karena tersangka sebelumnya berjanji mengembalikan uang milik korban. Namun, setelah empat kali mengingkari janjinya, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kutasari. "Dari laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti, yakni berupa kwitansi pembayaran jual beli pohon yang sudah dilakukan," tambahnya. Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan penipuan akibat memiliki banyak hutang. Uang hasil menipu korban, sebagian digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk keperluan lain. "Tersangka sudah kita amankan, kepadanya dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: