Keluarkan Perbup, Pemkab Purbalingga Larang Home Visit, Ini Daftar Pembatasan Kegiatan Lainnya
DIBUBARKAN: Polisi dari Polsek Pengadegan sedang membubarkan pentas kuda lumping. PURBALINGGA - Pemkab Purbalingga benar-benar tegas mencegah penyebaran covid di kabupaten ini. Ketegasan itu diwujudkan dengan dikeluarkannya Perbup Nomor 86 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam percepatan penanganan covid-19. "Surat tersebut ditanda tangani oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, dua hari sebelum cuti kampanye Pilkada 2020," kata Asisten I Sekda Purbalingga R Iman Wahyudi. Dalam Perbup tersebut, yakni di Pasal 7 tertulis pembatasan kegiatan masyarakat. Yakni, pembatasan kegiatan belajar, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja/kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan politik sosial dan budaya, pembatasan kegiatan di tempat umum dan belanja, serta pembatasan moda transportasi dan mobilisasi masyarakat. https://radarbanyumas.co.id/masih-ada-kasus-positif-covid-21-desa-di-purbalingga-masih-berstatus-zona-kuning/ Dia mencontohkan, untuk pembatasan kegiatan belajar, untuk sementara, tak ada pembelajaran tatap muka baik di sekolah ataupun home visit. Semua pelayanan siswa juga dilakukan secara online. "Masyarakat juga diminta tidak menggelar olahraga massal di tempat umum ataupun tertutup. Kampanye, unjuk rasa dan kegiatan sejenis dilarang. Pertunjukan, termasuk konser musik, pawai, dan karnaval juga dilarang. Termasuk kegiatan seminar, lokakarya, sarasehan, pertemuan sosial, pekan raya, festival, bazar, , pameran, resepsi, serta pasar malam," bebernya. Dalam Perbub tersebut, juga terdapat sanksi bagi pelanggar pasal-pasal yang ada. Yakni, mulai dari sanksi teguran lisan, terguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta sanksi lainnya menurut peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Polisi dari Polsek Pengadegan membubarkan pentas kuda lumping di salah satu rumah warga Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan, kemarin. Pembubaran dilakukan bersama dengan Satpol PP Kecamatan Pengadegan. “Pentas kuda lumping yang menghadirkan banyak orang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19. Apalagi di lokasi kita lihat minim penerpan protokol kesehatan. Oleh sebab itu kita hentikan kegiatan tersebut,” kata Kapolsek Pengadegan AKP Susilo. Kapolsek menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19, warga tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang mengundang banyak masyarakat. Saat kita jumpai ada warga yang tidak mengindahkan aturan, maka kita datangi dan kita lakukan pembubaran. “Pembubaran pentas kuda lumping kita lakukan secara persuasif kepada penyelenggara kegiatan. Setelah mendapat penjelasan, penyelenggara bersedia menghentikan pentas kuda lumping,” jelasnya. Kapolsek menambahkan, penyelenggara kegiatan diketahui berinisial NS yang beralamat di Desa Bedagas RT 21 RW 9. Sebelum dihentikan, pentas kuda lumping tersebut diselenggarakan dalam rangka hajatan pernikahan anaknya. Bahkan rencananya pentas kuda lumping akan diselenggarakan siang dan malam. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: