Pilkada Purbalingga: Pelanggaran APK Tidak Langsung Ditangani Sat Pol PP

Pilkada Purbalingga: Pelanggaran APK Tidak Langsung Ditangani Sat Pol PP

Ilustrasi pencopotan APK PURBALINGGA - Tahapan kampanye Pilkada tahun ini sudah mulai. Alat peraga kampanye (APK) dari dua kubu semakin terlihat bertebaran. Namun saat ini pelanggaran terhadap pemasangan APK dan sejenisnya di zona larangan, Sat Pol PP tidak langsung menangani. Namun jajaran Bawaslu sampai ke Panwascam yang melaporkan ke KPU dan KPU bersurat ke Sat Pol PP. “Kami hanya sebagai eksekutor. Jadi saat ada perintah dari KPU soal dugaan pelanggaran APK< maka kamipun akan bersurat dulu ke Tim Sukses. Mereka diminta membenahi sendiri APK bersangkutan. Kalau masih mengabaikan, kita bisa sikat langsung,” kata Kepala Sat Pol PP Purbalingga. Drs Suroto MSi, Selasa (29/9). https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-hari-ketiga-kampanye-apk-baru-dicetak-kpu-segera-distribusikan/ Meski begitu, pihaknya berharap semua jajaran memahami dan terutama Timses bisa memahami aturan dan etika yang ada. Sehingga semuanya tetap bisa mensosialisasikan para calon mereka, namun tetap kondusif. “Persoalan penegakkan aturan pemasangan APK dan penertibannya sangat sensitif. Jadi harus jelas dan betul-betul ada bukti melanggar aturan main. Misalnya di rumah ibadah, sekolah, gedung pemerintah dan lainnya, jangan dipasangi APK,” tambahnya. Mey Nurlela, Komisioner KPU Purbalingga Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, biasanya pelanggaran banyak dilakukan saat masa kampanye dan perhitungan suara. Kemudian lebih teknis pelanggaran di pemasangan APK. Misalnya dipasang di masjid dan lingkungannya sekolah dan lokasi larangan lainnya. Jika ada pelanggaran, misalnya pemasangan APK, penertiban pertama melalui laporan resmi Bawaslu kepada KPU Purbalingga. Jika tetap membandel, maka Sat Pol PP Purbalingga bisa menindaknya. “Ketika masa kampanye usai, maka kewajiban pencopotan APK dilakukan oleh Timses masing- masing Paslon,” ungkapnya. Seperti diketahui, hanya ada waktu 2 bulan 10 hari paslon berkampanye. Baik rapat umum, tertutup maupun sejenisnya. Usai kampanye dilanjutkan masa tenang pada 6-8 Desember dan pemungutan suara pada 9 Desember. Paslon, tim sukses dan semua pihak terkait harus memahami aturan main yang ada. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: