Di Purbalingga, Muncul Klaster Kantor, Pemkab Terapkan WFH

Di Purbalingga, Muncul Klaster Kantor, Pemkab Terapkan WFH

SEPARUH BEKERJA : Salah satu OPD saat penerapan WFH hari pertama. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran mulai ditemukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Tercatat, ada pegawai di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga dan Badan Penanggulangan Bencana Daetah (BPBD) yang terpapar virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok ini. Kepala Dinkes Kabupaten Purbalingga drg Hanung Wikantono mengakui hal itu, ketika dikonfirmasi Radarmas, Senin (28/9). "Inggih (betul, red) Dinkes dua yang positif. Tapi yang satu sudah sembuh," katanya. Dinkes Kabupaten Purbalingga sendiri sudah melakukan tracing, kepada kontak erat pasien positif Covid-19 dari klaster perkantoran tersebut. Kontak erat pasien tersebut juga sudah dilakukan swab test oleh tim dari Dinkes. Dia juga menjelaskan, data terakhir terdapat tambahan dua pasien positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/razia-gencar-pelanggaran-menurun-kini-yang-terjaring-dibawah-10-orang-di-purbalingga/ "Jadi total menjadi 169 pasien, tetapi ada yang sembuh sebanyak sembilan orang. Sehingga, jumlah yang masih dirawat tinggal 40 pasien. Sedangkan, pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia tetap 2 pasien," jelasnya. Terkait hal itu, Per Senin (28/9) kemarin, Pemkab Purbalingga kembali menerapkan Work From Home (WFH) bagi jajaran ASN. Kabag Humas dan Protokol Setda Purbalingga, Ir Prayitno MSi menjelaskan, WFH langkah dari pemerintah karena mencermati terkait kasus Covid-19. Terlebih beberapa pegawai perkantoran yang terindikasi positif Covid-19. "Sekarang sudah sembuh. Tapi ini masuk ke dalam klaster perkantoran," tuturnya. WFH diharapkan untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas ke jajaran birokasi. Bilamana hal tersebut terjadi dapat membahayakan pelayanan ke masyarakat. "Kami berlakukan WFH 50 persen untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kecuali OPD yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, BPBD dan lain sebagainya," jelasnya. Pemberlakuan itu hingga kasus Covid-19 menurun. Jika sudah menurun maka akan diberlakukan kembali bekerja di kantor. "Sekarang terdapat 47 pasien Covid-19 yang masih dirawat," tambah. Lebih lanjut dikatakan, nantinya akan ada pembatasan kegiatan masyarakat melalui Perbup. "Setiap desa akan terbagi menjadi zona hijau, kuning, maupun merah. Zona hijau desa yang tidak kasus Covid- 19, zona kuning terdapat satu sanpai dua kasus, kemudian zona merah terdapat lebih dari tiga kasus penularan Covid-19," rincinya. Zona itu menjelaskan jika di wilayah zona hijau membatasi kegiatan masyarakat maksimal 100 orang, zona kuning 50 orang, dan zona merah kegiatan masyarakat harus ditunda. "Nanti kegiatan baru boleh dilaksanakan setelah dari zona merah menjadi zona kuning," katanya. Perbub pembatasan ini disesuaikan jika zona di kabupaten Purbalingga memasuki zona kuning, dan hijau. "Kami akan memaksimalkan satgas Covid tingkat desa maupun kecamatan," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: