Soal Dugaan Korupsi DLH Purbalingga, Kejari: Status Staf DLH Masih Saksi, Belum Ada Penetapan Tersangka
DIGELEDAH - Rumah staff DLH yang digeledah dan dilakukan sejumlah penyitaan barang. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, tahun anggaran 2017 dan 2018. Meski Kejari sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di rumah salah satu staff DLH, Kamis (24/9). Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Purbalingga Meyer Volmar Simanjuntak kepada Radarmas, kemarin. "Untuk tersangka kami belum. Kami masih melakukan penyidikan," ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/rumah-staf-dlh-purbalingga-digeledah-35-saksi-diperiksa-tim-penyidik-kejari/ Dia hanya menjelaskan, pihaknya memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini, hingga ke penetapan tersangka. Hal itu, sesuai dengan target dari Kepala Kejari Purbalingga Lalu Syaifudin kepada tim penyidik. "Kalau sudah jelas semua pasti akan kami beritahukan. Proses (penyidikan) masih berjalan," jelasnya. Dia menjelaskan, pihaknya terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 600 juta tersebut. "Sementara jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus tersebut, sejumlah Rp 600 juta. Bisa saja jumlahnya bertambah tergantung dari hasil penyidikan," jelasnya. Terkait, staff DLH yang disita sejumlah barang miliknya, yakni Marjito, dia menyebutkan statusnya masih saksi. Dia hanya menyebutkan, Murjito miliki dua peran dalam kasus yang tengah disidik oeh Kejari. Pertama dirinya sebagai bendahara penerima, dan juga sebagai staff PPTK Seksi pengelolaan sampah. Sementara itu, Marjito, staff DLH yang disita sejumlah barang miliknya terkait kasus tersebut, mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari, terkait kasus tersebut. Dia mengaku sudah dua kali dimintai keterangan di Kejari Purbalingga. Terkait barang yang disita, dia mengaku sejumlah barang tersebut dibeli dalam rentang tahun 2017 hingga 2018. Namun, dia tak menyebutkan asal uang yang digunakan untuk membeli sejumlah barang tersebut. Dia mengaku menjadi bendahara penerima dan staff PPTK seksi pengelolaan sampah, sejak 2017 hingga saat ini. Di rumah Marjito, penyidik Kejari melakukan penyegelan pada lahan seluas 10 ubin milik Marjito. Tim penyidik juga menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor. Diberitakan sebelumnya, uang retribusi sampah dari masyarakat diduga dikorupsi oleh DLH Kabupaten Purbalingga. Tak hanya itu, anggaran dana BBM operasional pengelolaan sampah juga diselewengkan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 600 juta. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: