Rumah Staf DLH Purbalingga Digeledah, 35 Saksi Diperiksa Tim Penyidik Kejari

Rumah Staf DLH Purbalingga Digeledah, 35 Saksi Diperiksa Tim Penyidik Kejari

DISITA: Tim penyidik Kejari Purbalingga tengah menyita sejumlah barang bukti. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menyita sejumlah barang bukti, dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, Kamis (24/9). Penyitaan sejumlah barang bukti itu, dilakukan di Kantor DLH Kabupaten Purbalingga, rumah salah satu staff DLH, serta SPBU di Kecamatan Kaligondang. Penyitaan sejumlah barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Meyer Volmar Simanjuntak. Selain itu, juga terlihat Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan. https://radarbanyumas.co.id/12-aduan-penyalahgunaan-dana-desa-di-purbalingga-diproses-kajari-jamin-kerahasiaan-pelapor/ Tim penyidik berangkat dari Kejari Purbalingga, menggunakan dua unit mobil sekira pukul 11.00 WIB. Tim pertama kali menyita dokumen di Kantor DLH, kemudian tim pindah lokasi ke rumah salah satu staff DLH di Desa Penaruban. Sebelum ke SPBU Kaligondang, tim sempat kembali ke Kantor Kejari Purbalingga. Adapun barang bukti yang disita yakni dokumen dan printer terkait dugaan korupsi di Kantor DLH. Satu unit mobil, satu unit motor sport, serta satu petak lahan seluar 10 ubin atau 140 meter persegi di Desa Penaruban RT 2 RW 3, Kecamatan Kaligondang. Serta dokumen MoU kerjasama pengadaan BBM DLH di SPBU Kecamatan Kaligondang. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, di lokasi penggeledahan yang berakhir dengan penyitaan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus korupsi di DLH. Yakni, di Kantir DLH dan rumah salah satu staff DLH. Barang bukti yang disita di rumah salah satu staff DLH menurutnya, diamankan untuk kemudian bisa digunakan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut. "Kami amankan terlebih dahulu," ujarnya. Dia menambahkan, rumah salah satu staff DLH tersebut digeledah dan disita sejumlah barang. Karena diduga barang-barang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di DLH. "Yang bersangkutan merupakan bendahara penerimaan iuran sampah dan staf PPTK (pejabat pengelola kegiatan teknis, Red) di DLH," tambahnya. Dia juga menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 35 saksi dalam kasus dugaan korupsi di DLH Kabupaten Purbalingga. "Bahkan, jumlahnya bertambah. nanti, berapa jumlah saksi yang kami periksa akan kami smapaikan pada waktunya," jelasnya. Kejari Purbalingga sendiri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih melakukan penyidikan. Namun, dia menyebutkan publik sudah tahu kemana arah tersangka kasus ini, dari hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejari. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Purbalingga, mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana di DLH Kabupaten Purbalingga. Kejari Purbalingga menduga ada kerugian negara dalam kasus ini hingga Rp 600 juta. Ada dua dugaan penyimpangan dana di DLH yang tengah diusut oleh Kejari Purbalingga. Yakni, penyimpangan penggunaan dana BBM (Bahan Bakar Minyak) dan dana iuran sampah yang tak disetorkan ke kas daerah. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: