Tak Patuh Protokol Kesehatan, 15 Toko di Jalan Jensud Purbalingga Ditegur

Tak Patuh Protokol Kesehatan, 15 Toko di Jalan Jensud Purbalingga Ditegur

DITEGUR: Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Purbalingga saat memberikan teguran. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Diduga tidak mematuhi perlengkapan protokol kesehatan, 15 toko/usaha di Jalan Jenderal Soedirman ditegur Tim Gugus Covid Kabupaten Purbalingga, Rabu (23/9). Mereka atau pengelola toko mengabaikan penyediaan air cuci tangan, tidak menjaga jarak dan lainnya. Untuk sementara masih teguran lisan dan diminta surat pernyataan. Hal itu terungkap saat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, kemarin. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purbalingga Ari Wibowo SSos menjelaskan, berdasarkan Perbup Nomor 81 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disebutkan bahwa para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berkewajiban antara lain menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses atau hand sanitizer dan memenuhi standar. https://radarbanyumas.co.id/satpol-pp-geram-gerobak-pkl-alun-alun-purbalingga-disita/ Lalu mengupayakan pengaturan jaga jarak serta membersihkan dan melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala. Ini berdasarkan pemeriksaan didapatkan sarana cuci tangan belum memenuhi standar antara lain airnya kosong/isinya terbatas ataupun airnya tidak jernih dan harus diganti secara berkala bahkan ada yang belum dicukupi sabun. Khusus salah satu toko buah, selain pelanggaran protokol kesehatan juga melakukan pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga dengan berjualan menggunakan ruang milik jalan (trotoar). Dagangan harus segera dipindahkan sehingga tidak berjualan di atas trotoar dan membersihkan lingkungan sehingga sampah/ kotak buah tidak berada di atas trotoar. “Teguran ini harus diperhatikan dan upaya tindak lanjut bilamana tidak ditindaklanjuti maka dapat dilaksanakan tindakan penghentian sementara operasional usaha,” tegasnya. Sementara itu untuk kegiatan operasi masker pada hari yang sama, memberikan sanksi kepada 2 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan keluar rumah tidak memakai masker. Sanksi berupa teguran lisan dan mengucapkan teks Pancasila/ menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Kerja Sosial berupa membersihkan lingkungan dan melaksanakan olahraga (push up). “Kami berterimakasih atas kerjasama kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan yang telah ikut bersama tim melaksanakan operasi. Harapannya, ada efek jera dan tidak mengulanginya. Sehingga penuntasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa lebih maksimal,” paparnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: