Guru Olahraga di Purbalingga yang Ditetapkan Jadi Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan

Guru Olahraga di Purbalingga yang Ditetapkan Jadi Tersangka Dibebaskan dari Tuntutan

Ilustrasi Pertama Rasakan Restorative Justice di Jateng PURBALINGGA - Eko Bayu Setiawan, guru olahraga yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kelalaian yang menyebabkan siswa dari SD Negeri 3 Makam, Kecamatan Rembang, meninggal dunia di kolam renang menjadi orang pertama di Jawa Tengah, yang merasakan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Dia dibebaskan dari tuntutan hukum, sebagaimana diatur oleh Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020. Penyelesaian itu sebagai upaya kejaksaan melaksanakan restorative justice. Yaitu upaya penyelesaian masalah untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Purbalingga Triyana Setia Putra mengatakan, penyelesaian perkara Pasal 359 KUHP tersebut telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Yakni melalui surat nomor B-3370/M.3/Eoh.2/09/2020, yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Jawa Tengah Priyanto, tertanggal 16 September 2020. "Kasus ini disetujui untuk tidak dilakukan penuntutan di pengadilan. Mereka (tersangka dan orang tua korban, red) sudah sepakat melakukan perdamaian. Sebelumnya kasus ini, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilakukan penuntutan di Pengadilan,” katanya. https://radarbanyumas.co.id/tebing-longsor-sempat-tutup-jalan-awas-bencana-longsor-mulai-mengintai-di-purbalingga/ Dia menjelaskan, hal ini sangat langka terjadi karena yang mengajukan perdamaian justru dari orang tua korban. "Ini patut mendapatkan apresiasi tersendiri. Karena inisiatif perdamaian justru muncul dari keluarga korban," jelasnya. Disebutkan, dengan Restorative Juctice ini, stigma yang biasanya pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya kini sudah ada jalan tengahnya. Dijelaskan, untuk melakukan keadilan restoratif ini memiliki banyak syarat, seperti syarat bahwa kedua pihak berdamai. ”Jadi, keadilan restoratif ini harus ditemukannya kedua pihak untuk berdamai, baik pelaku ataupun korban. Sehingga tercapai titik perdamaian. Selain itu, ada juga syarat lain, dimana ancaman pidana tidak lebih 5 tahun dan bukan residivis," sebutnya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Fahmi Idris mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi beruang kali sebelum, diajukan ke Kejati. "Penuntutan atas nama tersangka dihentikan dan ditutup atas nama hukum," katanya. Orang tua korban, Arif Herdiansyah mengatakan, pihaknya sudah mengikhlaskan anaknya, yang meninggal dunia dalam kasus ini. Alasan dirinya meminta perdamaian, karena tidak ingin ada pihak yang tersakiti lagi atas kasus ini. "Saya ingin anak saya tenang," katanya. Tersangka Eko Bayu Setiawan mengaku, sangat gembira dengan turunnya persetujuan penghentian penuntutan kasusnya, dari Kejati Jawa Tengah. Dia berharap hal ini menjadi pembelajaran besar bagi dirinya. Diberitakan sebelumnya, pertama kali di Jawa Tengah, Kejari Purbalingga menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Yakni, tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Penarapan dilakukan, terkait kasus kelalaian guru olahraga yang menyebabkan siswa dari SD Negeri 3 Makam, Kecamatan Rembang di kolam renang, meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Mohammad Akbar Alzidansyah, murid kelas 2 SD Negeri 3 Makam Kecamatan Rembang ditemukan meninggal dunia di dasar kolam Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, akhir Februari lalu. Korban tenggelam tak tidak terpantau oleh guru olahraga yang mendampingi. Dia diketahui sudah tak bernyawa di kolam tersebut, ketika pelajaran renang sudah selesai.(tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: