WNA Bangladesh Masuk DPS Pilkada Purbalingga 2020

WNA Bangladesh Masuk DPS Pilkada Purbalingga 2020

Misrad, Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Purbalingga PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan adanya Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh, dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020. WNA yang masuk DPS yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga itu, ditemukan di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja. Hal itu diungkapkan oleh Misrad, Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Minggu (20/9). "Berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan. Bawaslu Purbalingga menemukan ada satu orang WNA, yang masuk dalam DPS yang telah ditetapkan KPU Purbalingga," ungkapnya. Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kroscek di lapangan, terkait temuan tersebut. "Ditemukan ada salah seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Bangladesh, yang masuk dalam DPS. Kami juga sudah menggunjungi langsung rumah keluarganya di Desa Kembangan," jelasnya. Dia menambahkan, keluarganya dibenarkan bahwa nama yang masih masuk dalam DPS tersebut secara kependudukan masih warga asing. "Terkait adanya temuan WNA masih masuk dalam DPS tersebut. Bawaslu akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya. https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-kpu-jateng-sebut-kampanye-dan-penghitungan-suara-rawan-pelanggaran/ Bawaslu juga mengakui, temuan WNA masuk DPS tersebut sudah pernah ditemukan saat pencermatan DPS Pemilihan Umum (Pemiu) 2019 lalu. "Kami tak bisa memastikan WNA tersebut, masih masuK DPS atau tidak. Sebab, Bawaslu memiliki kendala tidak ada akses utk mendapatkan data A.KWK dan AB.KWK DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran). Jadi saat Coklit dan setelah perbaikannya, kami belum bisa memastikan WNA tersebut masih masuk apa tidak," akunya. Terpisah Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Catur Sigit Prastyo mengatakan, dalam DPS masih mungkin ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk. "Oleh karena itu kami melakukan uji publik. Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, uji publik dilaksanakan pada 19-28 September 2020," katanya. Dia menambahkan, dalam uji publik KPU memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat utk mencermati DPS. "Jika ada pemilih yang belum masuk dalam DPS, bisa langsung hubungi PPS setempat untuk didaftar," tambahnya. Selanjutnya terkait nama yang TMS di TPS 11 Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, yakni, WNA Bangladesh tersebut. PPK Bukateja memastikan namanya akan langsung di-TMS-kan. "Dalam pencermatan DPS akan langsung di-TMS. Serta, tidak akan muncul di DPSHP atau DPT, pada tahap penetapan tanggal 9-16 Oktober 2020," lanjutnya. Terkait DPS yang telah ditetapkan KPU Purbalingga pada 10 September 2020 yang lalu yaitu sejumlah 744.428. Dengan rincian laki laki 374.316 dan perempuan 370.112 tersebar di 2.129 TPS (Tempat Pemungutan Suara). (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: