Kejari Temukan Penyimpangan di DLH Purbalingga, Kerugian Capai Rp 600 Juta
Penyimpangan Dana BBM dan Iuran Sampah PURBALINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga. Kejari Purbalingga menduga ada kerugian negara dalam kasus ini hingga Rp 600 juta. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin dalam pres rilis di Aula Kantor Kejari Purbalingga, Jumat (18/9). "Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana di DLH pada tahun 2017 dan tahun 2018," katanya. Dia menjelaskan, ada dua dugaan penyimpangan dana di DLH yang tengah diusut oleh Kejari Purbalingga. Yakni penyimpangan penggunaan dana BBM (Bahan Bakar Minyak) dan dana iuran sampah yang tak disetorkan ke kas daerah. https://radarbanyumas.co.id/12-aduan-penyalahgunaan-dana-desa-di-purbalingga-diproses-kajari-jamin-kerahasiaan-pelapor/ "Dari koordinasi yang dilakukan dengan inspektorat, dugaan penyimpangan penggunaan dana BBM sementara mencapai Rp 500 juta. Sedangkan dana iuran sampah yang tidak disetorkan ke kas daerah sementara ditemukan sebanyak Rp 100 juta. Ini baru perhitungan sementara, jumlahnya bisa bertambah," jelasnya. Dia menambahkan, pihaknya masih belum bisa mengungkapkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Sebab, pihaknya masih dalam tahap penyidikan. Namun, dia menjanjikan dalam waktu tak terlalu lama akan kembali menggelar pres rilis terkait kasus ini. "Hari ini (kemarin, red), saya sudah menandatangani surat perintah penyidikan. Tim dipimpin oleh Kasi Pidsus Meyer Volmar Simanjuntak," tambahnya. Dia menjelaskan, sebelum dikeluarkan surat perintah penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang. Selama 14 hari tak kurang 35 orang dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kajari juga mengungkapkan, dana yang diduga dikorupsi dalam kasus ini merupakan dana APBD Kabupaten Purbalingga. Dia menargetkan dalam dua bulan ke depan, kasus ini sudah bisa dianaikkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terpisah, Kasi Pidsus Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 17 jenis alat bukti yang merupakan alat bukti dari berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini. "Kami akan memaksimalkan waktu yang diberikan Kajari," katanya. Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Purbalingga Priyo Satmoko mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejari Purbalingga. Dia tidak bisa berkomentar banyak, sebab kasus tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DLH. "Terkait detail kasus ini lebih baik ditanyakan kepada aparat penegak hukum (Kejari Purbalingga, red). Sebab, ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum," ujarnya. Dia juga menegaskan, pihaknya akan koperatif dengan Kejari dalam penanganan kasus ini. "Dari DLH sudah banyak yang diperiksa. Termasuk petugas retribusi dan sopir-sopir," ujarnya. Sementara itu berdasarkan penelusuran Radarmas, kasus ini mulai terendus Kejari pada Maret lalu. Saat itu, Radarmas mendapatkan informasi sejumlah orang termasuk rekanan dari DLH diperiksa di Kejari Purbalingga, terkait penggunaan dana BBM DLH. Termasuk juga dana pemeliharaan kendaraan milik DLH. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, kasus ini sempat "tenggelam". Baru setelah terjadi pergantian Kajari, kasus ini kembali muncul. Hingga akhirnya dirilis oleh Kejari, Jumat (18/9). (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: