Pilkada Purbalingga: Kampanye Virtual di Medsos Berpotensi Jadi Ujaran Kebencian

Pilkada Purbalingga: Kampanye Virtual di Medsos Berpotensi Jadi Ujaran Kebencian

PURBALINGGA - Kampanye virtual di media sosial yang akan diselenggarakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2020, menjadi perhatian khusus Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Sebab, kampanye virtual di media sosial memiliki potensi terjadinya pelanggaran. Hal itu, terungkap dalam Rapat Koordinas (Rakor) Sentra Gakumdu di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, baru-baru ini. Dalam forum tersebut juga dikemukakan kaitannya dengan beberapa tantangan baru dalam Pilkada 2020. “Pada Pilkada kali ini tentunya ada hal-hal baru yang menjadi tantangan bagi kita semua. Diantaranya adalah kaitannya dengan adanya kampanye virtual di media sosial yang nantinya bisa berpotensi menjadi ujaran kebencian," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Meiyan Priyantoro, selaku anggota Sentra Gakumdu. Dia menambahkan, hal seperti itu pastinya perlu diwaspadai. Sebab, selain berpotensi menjadi pelanggaran kampanye, juga bisa memiliki potensi pelanggaran hukum. https://radarbanyumas.co.id/bawaslu-purbalingga-kampanye-di-medsos-bakal-diperketat/ https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-akui-diperbolehkan-konser-musik-saat-kampanye-tetap-bisa-dibubarkan/ Hal sedana diungkapkan oleh Triyana Setia Putra, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga. “Adanya kampanye virtual di media sosial juga perlu dicermati lagi karena kampanye virtual ini rentan juga kaitannya dengan Undang-Undang ITE," ujarnya. Menurutnya, Sentra Gakumdu harus benar-benar cermat dalam masalah ini. Jangan sampai Sentra Gakumdu salah dalam penanganan kasus tersebut. Apakah, masuk dalam ranah tindak pidana pemilihan atau masuk dalam ranah Undang-Undang ITE. Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengatakan, Rapat Koordinasi Gakumdu perlu rutin digelar dalam rangka menguatkan fungsi koordinasi dan sinergitas antar tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Yakni, dalam melakukan penegakan hukum terkait pelanggaran pidana pemilihan Pilkada 2020. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: