Miliki Timbangan Portabel, Dinhub Klaim Kendaraan ODOL Berkurang
TIDAK LOLOS: Gambaran saat kendaraan masuk ruang uji. Bagi truk atau angkutan barang Odol, tidak akan lolos uji. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Dinas Perhubungan Purbalingga tetap berperang melawan angkutan barang seperti truk dengan kriteria Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Banyak upaya yang sudah dilakukan agar memiliki efek jera. Seperti tidak meloloskan saat uji kendaraan, tilang, imbauan dan surat kepada pemilik kendaraan. Kepala Dinas Perhubungan Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan, upaya preventif juga sudah dilakukan. Misalnya membangun kesadaran kepada pemilik kendaraan dan pengemudi agar menaati ketentuan. Sehingga kendaraan yang mereka operasikan tidak Odol, karena bisa menyebabkan rawan kecelakaan dan merugikan pengguna jalan. “Dengan upaya itu dan diiringi kesadaran pemilik dan pengemudi kendaraan diharapkan dapat mengurangi pelanggaran ketentuan odol. Sehingga keselamatan, kenyamanan dan kelancaran dijalan bagi semua pengguna jalan raya dapat terwujud,” katanya, Kamis (17/9). Yani mengakui, meski hanya mengurangi potensi pelanggaran, namun setidaknya pekerjaan rumah dengan menertibkan Odol bisa lebih terbantu. Karena titik berat justru kembali kepada kesadaran pengguna kendaraan dan pemiliknya. https://radarbanyumas.co.id/penumpang-angkutan-umum-sulit-jaga-jarak-pendapatan-bus-trans-jateng-menurun/ Dia mencontohkan, saat di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinhub Purbalingga sudah tidak diloloskan. Karena jelas saat uji, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan lolos uji. Lalu upaya penindakan saat razia insidental di lapangan, yaitu dengan tilang. Ditambah saat ini Dinhub Purbalingga sudah memiliki timbangan portabel. “Dengan alat ukur ini, kita bisa tahu saat razia di lapangan, kendaraan angkutan barang yang melebihi tonase dan dimodifikasi dimensinya. Kalau terbukti, maka tilang dilakukan dan diharapkan akan memiliki efek jera,” tegasnya. Saat dikonfirmasi pelanggaran secara insidental, Yani mengatakan semakin berkurang. Artinya, kendaraan Odol sudah semakin berkurang. Mereka sudah berpikir ketika uji kendaraan, tidak akan lolos. Ketua DPC Organda Purbalingga, Karyono mengatakan, saat ini sebenarnya semua klas jalan sudah ada regulasi yang memutuskannya. Jadi jalan yang ada saat ini sudah ada dasar surat keputusannya (SK). Apalagi pemerintah sudah membuat kajian ketika akan ada pembangunan suatu jalan di kota maupun di lokasi lain. “Kami sementara ini sudah berupaya mengusulkan agar soal jalan semua menyesuaikan. Namun melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga akhirnya hanya soal pengaturan kendaraan over dimensi dan over load. Jadi bukan ke soal pembenahan atau pengubahan jalan,” tutur Karyono. Jika saat ini ada kendaraan angkutan yang melebihi batas tonase, maka sudah kewenangan Dinhub untuk menilangnya. Sedangkan DPC Organda hanya ikut memberikan masukan saat penindakan masih kurang tegas pada para pelanggar itu. Lalu saat ada pertemuan mensosialisasikannya. “Kami masih melihat tetap ada truk dengan muatan melanggar klas jalan, harus ditindak tegas oleh petugas,” ungkapnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: