224 Desa di Purbalingga Digelontor Dana Desa Rp 239 Miliar, Satu Desa Nyaris Rp 1 Miliar, Perangkat Digembleng
DIGEMBLENG : Para aparatur perangkat desa baru saat mengikuti peningkatan kapasitas. PURBALINGGA - Para Kepala Desa baru dan Perangkat Desa baru di Kabupaten Purbalingga menjalani kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa mulai Selasa sampai Kamis (1-3/9) di Indragiri Hall Kompleks Owabong, Bojongsari. Mereka diminta memahami semua regulasi agar tidak terjerat kasus hukum. Kegiatan ini diikuti oleh 9 Kepala Desa baru dan 453 Perangkat Desa baru, sehingga total ada 462 peserta. Potensi terjerat persoalan hukum karena anggaran bantuan dari pemerintah semakin besar, sehingga harus tertib administrasi. “Kegiatan ini merupakan kegiatan strategis agar betul-betul memahami tupoksi tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintahan desa. https://radarbanyumas.co.id/pemdes-minta-blt-dd-jangan-untuk-plesir/ Mungkin masih ada hal hal yang belum dimengerti setelah sekian bulan terjun bertugas, silahkan bisa ditanyakan dan kegiatan ini dimanfaatkan dengan baik,” tutur Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, Selasa (1/9). Lebih lanjut dikatakan, Presiden RI memberikan perhatian luar biasa kepada desa, karena ingin membangun Indonesia mulai dari pinggiran, memperkuat daerah dan desa. Sehingga Dana Desa (DD) dari tahun ke tahun selalu meningkat, tahun 2019 untuk Purbalingga digelontorkan Rp 237 miliar sedangkan tahun 2020 naik menjadi Rp 239 miliar untuk 224 desa. Satu desa mengelola anggaran hampir Rp 1 miliar sehingga memiliki keleluasaan membangun, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan desa. Termasuk ketika dilanda Covid-19 dimana seluruh OPD Pemkab Purbalingga anggarannya dipotong mengikuti aturan SKB Kemenkeu agar memangkas belanja modal dan belanja barang dan jasa minimal 35 persen. “Hanya satu anggaran yang tidak dipotong bahkan ditambah yaitu anggaran Dana Desa (DD),” katanya. Bupati kembali mengingatkan dengan semakin banyak anggaran yang dikelola desa, semakin besar risiko. Karenanya, aparatur pemerintahan desa diharapkan memahami aturan dan regulasi. Terutama UU Desa, termasuk turunan di bawahnya, ini menjadi pedoman dalam melangkah. “Kita harus tertib administrasi agar kades perangkat tidak berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum. Karena sekarang desa tidak hanya dipelototi LSM, akan tetapi masyarakat dengan mudah melakukan pengaduan tata kelola keuangan desa ke Kejaksaan, oleh karenanya harus kita antisipasi dengan tertib administrasi,” tegasnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Drs Muhammad Najib MSi mengatakan, tujuan kegiatan peningkatan kapasitas ini yakni untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para Kepala Desa baru dan Perangkat Desa baru tentang pemerintahan desa. “Tujuan selanjutnya yakni meningkatkan keterampilan peserta dalam memfasilitasi proses pengusahaan, pelaksanaan, pemberdayaan dan pelestarian program,” katanya dalam acara pembukaan kegiatan,” jelas Najib. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: