Suka Mabuk, 8 Warga Diamankan di Karangpule Padamara, Dua Perempuan, Dua Pelajar, Sisanya Pengangguran
BIKIN RESAH : Delapan pemuda yang tertangkap mabuk tengah membuat surat pernyataan di Polsek Padamara. PURBALINGGA - Namanya anak muda , gejolak pergaulan meningkat. Tapi yang ini kebalalasan karena bikin ketenangan warga di Desa Karangpule, Kecamatan Padamara terganggu perilaku sekelompok pemuda yang mabuk di sekitar peternakan ayam di desa setempat, Rabu (26/8) malam. Sebab, mereka membuat resah dan menganggu warga dengan berteriak-teriak keras di sekitar lokasi. Warga yang resah kemudian menggrebek lokasi sekelompok pemuda yang mabuk tersebut. Warga mendapati ada delapan pemuda yang tengah mabuk minuman keras. Selanjutnya, delapan pemuda tersebut dibawa ke Balai Desa setempat. Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan ditangkapnya delapan pemuda mabuk oleh warga di Desa Karangpule. Kemudian, Polisi mendatangi Balai Desa Karangpule, untuk menerima penyerahan delapan remaja dalam kondisi mabuk. "Selanjutnya mereka kita amankan ke kantor Polsek Padamara. Sebelum diamankan, mereka yang dalam kondisi mabuk minuman keras membuat resah warga di Desa Karangpule,” kata Kapolsek, Kamis (27/8). https://radarbanyumas.co.id/curigai-ada-transaksi-di-depan-alfamart-bukateja-dua-pengedar-sekaligus-pengguna-sabu-dibekuk-polisi/ Dijelaskan olehnya, dari delapan remaja yang diamankan tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur. Sedangkan, tiga pelaku lainnya, adalah GZ (20) warga Desa Babakan, AD (19) warga Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah, serta YS (20) warga Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Kapolsek menjelaskan bahwa kedelapan remaja tersebut dua diantaranya adalah perempuan dan dua lainnya berstatus pelajar, sisanya merupakan pengangguran. Dari keterangan yang didapat mereka baru minum miras jenis Anggur. “Tindakan kita selanjutnya yaitu memanggil orang tuanya ke Polsek Padamara. Kemudian kita berikan arahan serta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelasnya. Setelah membuat surat pernyataan di Mapolsek Padamara, kemudian delapan pemuda tersebut dipulangka ke rumahnya masing-masing. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: