Curigai Ada Transaksi di Depan Alfamart Bukateja, Dua Pengedar Sekaligus Pengguna Sabu Dibekuk Polisi
DIGIRING : Kedua tersangka dibawa Polisi dari ruang tahanan Polres Purbalingga. PURBALINGGA - Sat Resnarkoba Polres Purbalingga berhasil menangkap dua pelaku pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukateja, pekan lalu. Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah NV (23) warga Desa Toyareka, Kecamatan Purbalingga serta RQ (18) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bukateja, Jumat (14/8) dini hari. “Tersangka yang diamankan ada dua orang. Mereka adalah pengedar sekaligus pengguna sabu,” kata Kapolres, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (27/8). https://radarbanyumas.co.id/kesal-soal-berdagang-warga-bukateja-tega-aniaya-ibu-dan-adik-kandung/ Kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa lokasi kedua pelaku tertangkap, yakni di Depan Alfamart Bukateja dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu. "Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap dua pelaku," ujarnya. Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 16,5 gram. Selain itu diamankan sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, bungkus rokok sebagai tempat menyimpan paket sabu, buntalan lakban hitam, korek api dan uang tunai. "Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Ternyata kedua pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna sabu. Saat ini, kami juga masih melakukan pengembangan kasus ini," imbuhnya. Dijelaskan olehnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: