Baru Mulai Masuk, Tiga SD di Bukateja Dicabut Izin Belajar Tatap Muka Karena Ada Kasus Positif di Desa Kutawi
PURBALINGGA- Tiga SD di Desa Kutawis Kecamatan Bukateja, akhirnya dicabut izin pembelajaran tatap muka (PTM). Hal itu sesuai surat pencabutan tertanggal 10 Agustus dari Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Kepala Desa Kutawis. Pencabutan izin karena satu warga terpapar Covid- 19. Kepala Desa Kutawis, Habibi mengatakan ketiga sekolah yang dicabut izinnya adalah SDN 01, SDN 02, dan SDN 03 Kutawis. Ketiga sekolah itu telah melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka sejak tiga hari lalu. Tak hanya itu, tatap muka di SD di tetangga desa paling dekat dengan Kutawis juga diminta dihentikan. https://radarbanyumas.co.id/sekolah-dasar-curi-start-pembelajaran-tatap-muka-di-purbalingga-dindikbud-belum-dapat-laporan/ “Pembelajaran tatap muka ini juga telah diizinkan dari pihak kecamatan. Setiap kelas hanya dibatasi setengah jumlah siswanya. Tapi karena ada kasus positif, maka harus dihentikan," katanya, Kamis (13/8) Jika tidak dicabut, maka kondisi ini sangat beresiko bagi siswanya yang menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka. "Warga yang terpapar corona berkelamin pria (58). Dia merupakan seorang perantauan dari Jakarta. Segera ada 16 orang yang juga akan di tes," rincinya. Lebih lanjut dikatakan, kegiatan pembelajaran tatap muka sejak Rabu (12/8). Sebelum dilaksanakan kegiatan tatap muka pihak desa telah melakukan penyemprotan disinfektan. "Pihak SD juga telah melakukan penyemprotan dan menyediakan sarana protokol kesehatan. Makannya kami izinkan. Hanya saja, ada kondisi itu," tambahnya. Pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan pencabutan izin kegiatan pembelajaran tatap muka berlaku. Yang jelas, tim belum bisa memberikan izin kembali sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Karenanya, pembelajaran kembali sistim daring. Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Agustinus Indradi membenarkan adanya pencabutan izin pembelajaran tatap muka di Sekolah Dasar yang ada di Desa Kutawis. Pencabutan izin juga diberlakukan sekolah dasar yang ada di tetangga Desa Kutawis. Dia kembali mengingatkkan, kegiatan pembelajaran tatap muka mendasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga yang ditindak lanjuti oleh SE Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga. Adapun syarat pembelajaran tatap muka yaitu SD itu harus ada gugus tugas di tingkat sekolah. Gugus tugas itulah yang meminta izin kepada gugus tugas di tingkat desa atau kelurahan untuk sekolah dasar. "Gugus tugas tingkat desa/kelurahan itulah yang memberikan izin sekolah dasar mengadakan kegiatan tata. Pihak sekolah melaporkan ke Korwilcam untuk memantau kegiatan tatap muka," tegasnya. Menurutnya yang melatarbelakangi diadakannya kegiatan pembelajaran tatap muka berawal adanya keluhan dari orang tua siswa terhadap pembelajaran daring karena tidak efektif. Penyerapan materi yang diberikan kepada siswa tidak maksimal. “Yang membuat cemas lagi ketika siswa belajar di rumah dan berkumpul belajar bersama. Orang tua merasa kegiatan belajar mengajar lebih steril dilakukan di sekolah daripada di rumah," ungkapnya. Tak hanya itu, terdapat wilayah yang susah sinyal internet. Selain itu keterbatasan media untuk kegiatan belajar daring. "Kalau siswa belajar melalui ponsel masih kami beri modul pembelajaran. Kalau tidak, akan seperti apa," katanya. Agustinus mengatakan surat edaran pemerintah pusat juga telah menyatakan bahwa Kabupaten Purbalingga satu diantara Kabupaten/Kota yang telah diizinkan kegiatan tatap muka. Meski begitu pihaknya berdasarkan pada surat edaran Bupati yang mensyaratkan pemberian izin kegiatan tatap muka harus dilakukan secara selektif. Ia menuturkan terkait pembelajaran daring, pihak sekolah diberi kelonggaran menggunakan dana BOS untuk memberikan bantuan pulsa internet kepada siswa maupun guru. Meski begitu hal tersebut dianggapnya kurang efektif, terkait berapa besaran pulsa yang diberikan sangat relatif. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: