Angkutan Umum Dibranding Paslon Bupati, Siap-siap Tidak Diloloskan Uji KIR

Angkutan Umum Dibranding Paslon Bupati, Siap-siap Tidak Diloloskan Uji KIR

Uji KIR di Purbalingga. PURBALINGGA- Semua angkutan umum yang melakukan pemasangan maupun dipasang branding iklan, pasangan calon bupati dan wabup, tidak akan diloloskan saat uji kendaraan. Hal itu dikatakan Ketua DPC Organda Kabupaten Purbalingga, Karyono, Selasa (11/8). Pemberitahuan melalui sosialisasi sudah dilakukan kepada semua pengusaha dan awak angkutan umum. “Kami minta rekan- rekan mematuhinya. Karena Dinas Perhubungan siap menindaklanjuti dengan tidak meloloskan saat uji berkala dan uji kendaraan secara umum,” tegas Karyono. Ketika tak ada hajatan politikpun, sesuai UU Lalulintas, tetap tidak diperbolehkan. Karena bisa mengganggu pandangan juru mudi/sopir. Jika sudah tidak leluasa pandangan, maka berpotensi memicu kecelakaan lalulintas. https://radarbanyumas.co.id/pilkada-purbalingga-pendaftaran-paslon-bupati-dan-wabup-dilarang-libatkan-massa/ “Stiker yang memenuhi kaca depan, belakang, samping meski transparanpun tetap dilarang,” tambahnya. Kepala Dinhub Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho membenarkan ketika angkutan umum dibranding memenuhi kaca, badan kendaraan dan lainnya yang menganggu pandangan sopir, maka tetap melanggar UU Lalulintas. “Kami tidak akan loloskan uji kendaraan. Bahkan saat masa kampanye juga tidak diperbolehkan,” ungkapnya. Hal yang sama ditegaskan jajaran Polres Purbalingga yang melarang adanya penempelan branding calon bupati dan wakil bupati Purbalingga di mobil. Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi Maulla, mengatakan pembrandingan mobil tidak boleh dilakukan walaupun ada pasangan calon bupati maupun wakil bupati. Hal ini telah diatur di dalam UU Lalulintas dan berhak mendapatkan sanksi. "Saya sudah sampaikan di dalam rapat lintas sektoral. Nanti akan kami lakukan sosialisasi. Nanti secara bersama akan dilakukan penertiban," tuturnya, Selasa (11/8). Menurutnya, secara undang-undang branding stiker di mobil sangat mengganggu. Hal tersebut dapat membatasi pandangan mata pengemudi. "Secara undang-undang tidak diperbolehkan karena mengganggu dan membatasi padangan pengemudi," imbuhnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: