Waris Tanah, Anak Polisikan Ibunya yang Sudah Berumur 68 Tahun
- Karena Sengketa di Yakpermas PURBALINGGA - Disaat wanita seusianya menikmati masa tua, Patricia Harjati (68), warga Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, justru harus berseteru dengan tiga anaknya dihadapan hukum. Ketua Pembina Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) ini dilaporkan oleh anaknya ke polisi, karena dugaan pemalsuan surat atau dokumen. Wanita lima anak ini sudah menjalani pemeriksaan di Unit 1 Satrekrim Polres Purbalingga, pada 2 Juli lalu. "Saya sudah diperiksa polis, terkait laporan dari anak saya," katanya, sembari menunjukkan surat panggilan dari Polres Purbalingga, dengan nomor s.Pgl/153/VI/2020/Reskrim, tertanggal 29 Juni 2020. Dalam surat tersebut, dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat (dokumen), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Meiyan Priyantoro. Dia menyebutkan, kasus tersebut bermula dari permasalahan tanah milik Yakpermas bertempat di Jalan Raya Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Patricia merupakan Ketua Pembina Yakpermas yang beralamat di Jalan Raya Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Tak terima dengan perlakuan anaknya yang melapokan dirinya ke Polres Purbalingga, dia kemudian melayangkan gugatan pencabutan kekuasaan dan hak waris yang diturunkan ketiga anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/sudah-pikun-lansia-ditemukan-meninggal-di-kolam-ikan/ https://radarbanyumas.co.id/dicek-sejumlah-senpi-milik-petugas-polisi-di-polsek-kotor/ Dia mengaku kesal dengan perlakuan anaknya, karena dia tak pernah berniat negatif terkait tanah milik Yakpermas. Karena tanah tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Yakpermas, sesuai amanah almarhum suaminya. Sehingga akhirnya dia menggugat di PN Purbalingga. "Saya diancam pidana mau dipenjarakan," katanya kepada wartawan, seusai sidang pertama kasus pencabutan kekuasaan dan hak waris di PN Purbalingga, Selasa (4/8). Dia menjelaskan, apa yang dituduhkan tiga anaknya tidak benar. Dia menyebutkan memiliki bukti bahwa proses balik nama akta tanah dari suaminya yang sudah meninggal dunia, yakni Marcoes Heribertoes Soenadi kepada dirinya, dilakukan untuk kepentingan Yakpermas. Dia tak mengambil keuntungan pribadi. Dia juga sudah berulang kali menjelaskan kepada tiga anaknya, terkait permasalahan tanah Yakpermas. Bahkan dia juga sudah memperlihatkan bukti-buktinya, namun tak digubris. Bahkan dia sampai disebut sebagai hewan anjing dalam salah satu pesan singkat yang dikirimkan anaknya. Penasehat Hukum Penggugat Patricia Harjati, Mulyono mengatakan, Yakpermas awal mula didirikan oleh Marcoes Heribertoes dan Warimin. Karena, menurut undang-undang pendirian yayasan harus didirikan tiga orang, kedua orang itu mengajak Sunadi. "Setelah yayasan berkembang, mampu membeli tanah dengan obyek tanah 105 dan 107. Tanah tersebut dibeli menggunakan uang yayasan, bukan oleh para pendiri. Sehingga tanah itu resmi milik yayasan (Yakpermas, red)," katanya. Namun, satu dari anak kliennya yang menjadi tergugat mengatakan bahwa tanah itu milik orang tuanya. Atas dasar itulah, kliennya dilaporkan ke polisi. Kliennya semakin kesal, karena tiga anak yang melaporkan dirinya ke polisi sudah mendapatkan hibah tanah masing-masing. Namun ketiga anaknya masih menuntut hak waris tanah Yakenpermas yang tidak dibeli sendiri oleh suami kliennya "Hanya atas dasar klausula dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas ternyata ada ahli waris di situ. Ada sedikit kesalahan yang tidak kami buat dan kamilah dampaknya," jelasnya. Dia menyebutkan, seharusnya bukan hanya saja kliennya yang dilaporkan ke polisi. Tetapi emua yang bertandangan di klausa yaitu kliennya, dua orang adik dari tergugat, kepala desa, camat, dan BPN. Sementara anak dari Patricia Harjati selaku Ketua Pembina Yakpermas, Antonius Trisnadi Setiawan berkilah, apa yang dilaporkan ke Polres Purbalingga hanya untuk mencari kebenaran atas munculnya akta tanah terbaru. Antonius menuturkan laporan yang dilayangkannya ke Polres Purbalingga adalah pemalsuan surat. Didalamnya pernyataan adalah waris. Dirinya menjabarkan dalam surat itu yang seharusnya anak sebagai ahli waris adalah lima orang, namun hanya tertulis dua orang dan satu orang istri. "Surat pernyataan itulah untuk membalik nama akta tanah atas nama bapak saya Marcoes Heribertoes Soenadi yang telah almarhum. Harusnya surat pernyataan itu enam orang," jelasnya. Dia juga mengatakan, akta tanah itu saat ini telah dijaminkan di satu diantara bank BUMN dengan nilai Rp 2 miliar. Dirinya melaporkan hal tersebut untuk kepentingan menggali surat tersebut. Adanya gugatan di PN Purbalingga, dia mengaku sedih. Dia mengaku, tidak rela ibunya ikut terbawa-bawa dalam perkara ini. Sementara itu, penasehat hukum tergugat, Imam Subiyanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan kepada kliennya tidak sesuai bahwa anak melawan orang tua. Kliennya hanya ingin meneruskan amanah dari almarhum bapaknya. "Ini adalah wasiat dengan tertulis bahwa obyek yang dipersengketakan adalah milik yayasan. Kembalikan ke atas nama yayasan bukan atas nama tiga penggugat yang tercantum dalam sertifikat," jelasnya. Dikatakannya, alasan kliennya melaporkan ke kepolisian karena anak almarhum sebagai ahli waris ada lima. Namun terdapat keterangan yang dibuat untuk mengalihkan hak kepemilikan menjadi tiga orang. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: