Makin Marak, PKL Depan Dindukcapil Purbalingga yang Melanggar Lokasi Peruntukkan Lapak Ditertibkan Satpol PP

Makin Marak, PKL Depan Dindukcapil Purbalingga yang Melanggar Lokasi Peruntukkan Lapak Ditertibkan Satpol PP

DITERTIBKAN : PKL di depan Dindukcapil yang diduga melanggar lokasi peruntukkan lapak PKL. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA-Meski ditengah Pandemi Covid, namun aturan juga tetap ditegakkan. Sama halnya yang dilakukan Satpol PP Purbalingga. Ya, Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam beberapa bulan terakhir terlihat marak di Jalan S Parman Purbalingga. Ironisnya, mereka nekat menggelar lapak mereka di depan sejumlah gedung OPD, seperti depan Dindukcapil, Dinsosdalduk, dan ruas jalan itu. Mereka akhirnya diminta pindah dari lokasi larangan oleh Sat Pol PP Purbalingga. Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Drs Suroto MSi melalui Kasi Tibum Sutriono SSos menjelaskan, kegiatan penertiban dan patroli dilakukan dua hari berturut- turut. Untuk Jalan S Parman pada Senin (3/8) dan titik lainnya pada Selasa (4/8). Puluhan PKL berhasil digiring untuk pindah ke lokasi yang tidak melanggar aturan. “Kami juga menggandeng OPD terkait seperti Dindukcapil agar ikut memberikan pemahaman kepada para PKL itu. Tidak kami sanksi, namun diminta untuk tidak kembali ke lokasi itu lagi. Lebih dari 10 PKL ditertibkan,” tegasnya, Selasa (4/8). Lebih lanjut dikatakan, kegiatan itu juga mendasarkan pada Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupatan Purbalingga. “Selain berada di kawasan jalan dan trotoar, pedagang itu juga berada di depan kantor pemerintah dan zona larangan,” tambahnya. https://radarbanyumas.co.id/haji-tahun-2020-di-arab-saudi-resmi-berakhir/ Para pedagang yang ditertibkan, diantaranya merupakan pedagang keliling menggunakan grobogan. Sehingga, mereka diminta untuk geser lokasi yang tidak menganggu kenyamanan pengguna jalan. Kegiatan itu juga sembari mensosialisasikan protokol kesehatan, kegiatan Agustusan dan pemahaman masyarakat terkait Covid-19, pemasangan atribut Agustusan seperti bendera dan perintah saat Detik- detik proklamasi untuk menghentikan aktifitas selama kurang lebih 3 menit dengan sikap diam. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: