Pandemi Virus Corona Bikin Pemkab Purbalingga "Kehilangan" Pendapatan Rp 169 Miliar
TURUN : Bupati menyerahkan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD kepada Ketua DPRD. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Pandemi virus Korona atau Covid-19, "menggerus" pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga tahun ini. Pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga "hilang" hingga Rp 169,2 miliar atau 8,28 persen dari anggaran yang ditetapkan pada APBD Kabupaten Purbalingga 2020. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga dengan acara penyerahan Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (27/7). Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, akibat Pandemi Covid-19, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga mengalami penurunan yang signifikan. Dia menyebutkan, tak hanya di Purbalingga, penurunan pendapatan daerah juga dialami daerah lainya. Hal itu, disebabkan adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat. "Pandemi Covid-19 juga mengharuskan pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19," ujarnya. Dia menambahkan, hal itu perlu dilakukanya perubahan APBD kabupaten Purbalingga yang didahului dengan penyerahan rancangan KUPA, serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Dijelaskan, kebijakan yang tertuang dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, terbagi atas kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan. “Berdasarkan kebijakan dan kondisi tersebut, pendapatan daerah kabupaten Purbalingga diproyeksikan turun sebesar Rp 169,2 miliar atau 8,28 persen dari anggaran yang ditetapkan pada APBD murni tahun anggaran 2020. Yakni, sebesar Rp 2,042 triliun, menjadi Rp 1,873 triliun,” jelasnya. Penurunan pendapatan itu, diakibatkan turunnya Pendapatan Asli Daerah Rp 29,611 miliar, turunnya dana perimbangan sebesar Rp 127,464 miliar, serta turunnya lain-lain penerimaan yang sah sebesar Rp 12,151 miliar. Hal itu, menyebabkan terjadinya penurunan kemampuan keuangan daerah yang dapat dianggarkan dalam belanja KUPA dan PPAS Perubahan 2020. Yakni, sebesar Rp 100,638 miliar atau 4,8 persen dari Anggaran Belanja APBD murni. Yakni, sebesar Rp 2,095 triliun menjadi Rp 1,995 trilyun pada rencana APBD Perubahan tahun anggaran 2020. "Kami berharap dan berusaha agar dampak penurunan anggaran belanja tersebut masih dapat diantisipasi dengan baik, sehingga penyesuaian terhadap perubahan target kinerja kegiatan dan program pembangunan menjadi tidak terlalu besar,” katanya. Terkait dengan kebijakan umum pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD 2020, hanya diarahkan pada pemanfaatan Silpa tahun anggaran 2020. Yakni, untuk membiayai anggaran belanja langsung atau tidak langsung yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Rapat Paripurna yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, dipimpin oleh Ketua DPRD HR Bambang Irawan, SH dan dihadiri oleh semua pimpinan dan anggota DPRD serta para Asisten Sekretaris Daerah. Acara tersebut juga diikuti para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat, serta Pimpinan BUMD secara virtual. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: